semut

; Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program........................Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program

Kamis, 28 Juli 2016

POKOK POKOK PIKIRAN SERTIFIKASI KOMPETENSI


Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri 

DALAM PRESPEKTIF REGULASI DAN PILIHAN PRIORITAS
    UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Bagian Ketiga
Sertifikasi
 Pasal 61
 1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
  2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap    prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah  Lulus ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
  3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan  lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu  setelah lulus uji kompetensi yang diselenggaraka oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi
     
PP NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG  PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB II Bagian Kesatu Pembangunan Tenaga Kerja Industri Pasal 3
(1) Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan
 (2) Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   terdiri dari:
                             a. tenaga teknis; dan
                             b. tenaga manajerial.
Pasal 4
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusa haan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; b..dan pengetahuan manajerial.
(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:  a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi


Untuk mewujudkan lulusan SMK yang kompeten, sesuai dengan PP No.31/2006 tentang Sistem Diklat Berbasis Kompetensi mulai tahun 2015 ini sistem pendidikan berbasis kompetensi di SMK semakin disempurnakan dengan pengembangan LSP Pihak Pertama (LSP- P1) SMK.  Untuk itu, pada tahun 2014 lalu sebanyak 300 SMK (ex RSBI dan ISO 9000) telah disiapkan untuk membentuk LSP-P1 dengan mengikuti pelatihan asesor kompetensi dan pelatihan penerapan dokumen mutu (sebagai persyaratan LSP-P1).  Dari 300 SMK, 150 SMK telah memasukkan dokumen mutu dan 98 SMK diantaranya telah dilakukan asesmen nya oleh BNSP.  Sampai saat ini  25 SMK telah menyelesaikan perbaikan dokumen.

Dalam percepatan sertifikasi menghadapi MEA 2015, sesuai kesepakatan dengan Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Dikdasmen mulai tahun 2015 ini siswa SMK akan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi mengacu pada sistem BNSP sebagai sistem nasional.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi SMK dilakukan secara bertahap, yaitu:
(1)   Tahun 2015, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 2 sistem, yaitu :
1.  Sebagian besar di SMK dilaksanakan secara mandiri dengan skema Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
2.  Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP
(2)   Tahun 2016, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn dua lembaga yaitu:
1.Sebagian besar kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara mandiri oleh LSP SMK dengan skema BNSP.
2.Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP.
(3)   Tahun 2017, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn satu  lembaga yaitu LSP-P1 SMK.


Problematika Implementasi LSP P1  di SMK untuk Hasil Yang diharapkan :
1.  Optimalisasi aspek manfaat, efektifitas dan efisiensi kebijakan dalam   menentukan Skala prioritas bantuan pendirian LSP P1 pada Sekolah Menengah  Kejuruan.
2. Rekomendasi Program Studi Keahlian yang harus ditambah, dibuka baru atau yang harus ditutup dengan mempertimbangkan
        Kesiapan TUK di SMK
        Kesiapan Instrumen prasarat berdirinya  LSP
        Standar Kompetensi Kerja Nasional  (SKKNI)
        Skema Sertifikasi
        Instrumen Standar Sistem Uji Kompetensi
        Assesor Kompetensi

Dalam program magang siswa SMK tidak dibekali standard kompetensi sebagai dasar dalam kegiatan magang.

Dampaknya ada:
1. Program magang tidak terarah apa yang akan dicapai.
2. Paska magang, siswa magang SMK tidak dapat mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi yg terakreditasi.
3. Lulusan SMK tidak memenuhi ketentuan perundangan pada pasal 61.

Bagaimana mencapai / pemenuhan pasal 61??...Untuk Kompetensi pekerjaan pada gambar berikut,.


Maka magang yang terukur perlu dilaksanakan.
Persiapan Magang.
Guru SMK diberikan pemahaman apa itu kompetensi (versi Ditjen Gatrik - Departemen ESDM).
Kompetensi adalah terintegrasinya Pengetahuan, Keterampilan dan sikap dalam bekerja untuk pekerjaan tertentu.
Akreditasi adalah bentuk pengakuan dari lembaga akreditasi (versi Dept ESDM) kepada Lembaga Sertifikasi Kompetrnsi (LSK).
Standard kompetensi adalah unit kompetensi terkecil yg dapat di nilai secara utuh. Standard Kompetensi ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM.
Departemen ESDM menerapkan prinsip Regional Model Competency Standard (RMCS) dimana setiap organisasi dapat memilih paket-paket standar kompetensi yg sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Uji kompetensi dapat dilakukan oleh LSK terhadap peserta uji kompetensi setelah peserta uji kompetensi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sesuai standar kompetensi.
Beberapa hal yg harus dipahami oleh peserta uji kompetensi adalah:
1.Memahami standard kompetensi yg akan digunakan untuk uji kompetensi.
2.Pernah melaksanakan (beberapa kali) pekerjaan sesuai std kompetensi.
3.Melakukan self assesment sesuai standard kompetensi yg akan digunakan dalam uji kompetensi dgn melampirkan bukti-bukti (dgn foto) kegiatan.

Dengan demikian guru SMK dan siswa SMK memilih terlebih dahulu Standar (paket) kompetensi apa yg dipilih sebelum menugaskan siswa SMK untuk melaksanakan magang.

contoh pemaketan:
1. Sambungan Rumah.
2. APP
3. Grounding

siswa dibekali pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sebelum magang di tempat kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar