semut

; Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program........................Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program

Senin, 11 Juli 2016

KOMPETENSI dan UJI KOMPETENSI bagi siswa SMK



Standar kompetensi digunakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Pendidikan berbasis Kompetensi.
Standard Kompetensi (Versi DJK/DITJEN GATRIK) menganut prinsip Regional Model Kompetensi Standar (RMCS) yang menuliskan suatu kompetensi lengkap / siklus tertutup dari suatu pekerjaan mulai Perencanaan sampai dengan pembuatan laporan.






Standard kompetensi memiliki tatanan sbb:
1.       Kode Unit Kompetensi
2.       Judul Kompetensi
3.       Uraian/ diskripsii kompetensi
4.       Sub Kompetensi/ Element
a.       Merencanakan pekerjaan
b.      Mempersiapkan pekerjaan
c.       Melaksanakan pekerjaan
d.      Membandingkan hasil kerja dengan standar / perintah kerja
e.      Membuat laporan
5.       Kriteria unuk kerj (KUK)
Menggambarkan key performance Indikator (KPI) / result dari masing-masing sub kompetensi, dimana dalam satu kompetensi dapat mencakup 1 s.d. 5 KPI
6.       Persyaratan yang mendukung
Untuk dapat terlaksananya standard kompetensi diperlukan persyaratan yang mendukung a.l:
a.       SOP
b.      Manual Operation/ manual maintenance
c.       Logsheer / report sheet dll.
7.       Ilmu Pengetahuan yang dibutuhkan
Ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimaksud disini adalah pohon keilmuan yang berkaitan erat dengan KUK
8.       Pengalaman kerja sebelumnya
Untuk menduduki / melaksanakan uji kompetensi peserta uji diharapkan telah mampu melaksanakan pekerjaan sebelumnya, kecuali untuk level 1.
9.       Pendidikan terkait dengan standar kompetensi.
Level kompetensi yang dilaksanakan dalam standar kompetensi versi DJK sampai saat ini baru sampai level 3 dengan pemahaman sbb:
Level 1
Melaksanakan tugas pekerjaan berdasarkan SOP dibawah pengawasan langsung.

Level 2
Melaksanakan tugas pekerjaan sesuai SOP secara Mandiiri

Level 3
Mampu melaksanakan analisa dan pemecahan masalah sesuai SOP , membuat laporan dan membimbing regu kerja.

Dasar penulisan standard kompetensi ada di Perdirjen Ketenagalistrikan no 420 thn 2007 dan standard kompetensi yang sudah ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM dapat dilihat di Web DEPT ESDM.



UJI KOMPETENSI bagi siswa SMK
Setelah siswa SMK dibekali standar kompetensi oleh SMK, maka siswa SMK dengan dibimbing Guru Praktek, mengahadap kepada Manajemen tempat pelaksanaan magang dengan penjelasan sbb:
1.       Maksud dan tujuan magang.
2.       Standar kompetensi yang akan digunakan dalam program magang
3.       Melaksanakan uji kompetensi setelah program magang selesai yang akan dilaksanakan oleh lembaga Sertifikasi Kompetensi ditempat magang.
Untuk pelaksanaan butir 3, Guru praktek juga dapat menyampaikan bahwa pegawai tempat magang dapat diikut sertakan dalam kegiatan uji kompetensi ini dengan sharing pembiayaanya.
Untuk melengkapi proses uji kompetensi, dalam pelaksanaan magang siswa praktek dan pegawai tempat magang mendokumentasikan dokumen kegiatan sesuai KUK dalam paket uji kompetensi yang dipilihnya.
Satu bulan sebelum berakhirnya program magang, Management Sekolah dan Management tempat pelaksanaan magang, bersama-sama mengisi formulir uji kompetensi (P-1 & P-2) yang disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi diakhir program magang dengan melengkapi:
a.   daftar riwayat hidup;                                                               
b.     fotokopi ijazah pendidikan formal;
c.      Fotokopi KTP dan
d.     bidang, subbidang, dan level sertifikat yang dimohon.
Skema Uji kompetensi sebagai tabel terlampir (dari ESDM )



Skema dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi



Uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK dimulai dari:
1.       Uji Tulis / Teori
2.       Uji lisan / Wawancara
3.       Observasi lapangan (kegiatan siswa sesuai paket uji kompetensi yg dipilih selama magang)
Dalam pelaksanaan uji kompetensi, siswa magang diperintah oleh petugas tempat magang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan paket uji kompetensi yang dipilih
Pada akhir uji kompetensi peserta uji kompetensi menandatangani hasil uji kompetensi yang berisi pernyataan Kompeten atau tidak kompeten dimana peserta uji kompetensi diberikan hak untuk melakukan keberatan atas penilaian asesor dengan kurun waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak pernyataan diKompetenatau tidak kompeten kepada Lembaga Serifikasi Kompetensi (LSK) dan LSK wajib melakukan uji ulang selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan dari peserta uji kompetensi.
Pengajuan keberatan harus disertakan bukti outentik yang absah dan diketahui oleh Management dimana siswa peserta uji kompetensi melakukan magang dan didukung juga dengan surat dari Management dimana siswa belajar.
Uji Kompetensi versi DJK / DITJEN GATRIK sesuai dengan UU no 30 thn 2009 pasal 44 ayat 6 yang didukung dengan peraturan Menteri ESDM dan peraturan turunanya yang dapat dilihat didalam WEB DEPT ESDM.



Dengan demikian lengkap sudah paparan kami bagaimana mensinergikan UU sisdiknas Pasal 61 dengan UU ketenagalistrikan pasal 44 ayat 6, yang diperlukan berikutnya adalah sinkronisasi antara Sekolah (SMK) tempat magang (Perusahaan terkait) dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

Salam Ronny Kadir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar