Standar kompetensi digunakan oleh Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Pendidikan berbasis Kompetensi.
Standard Kompetensi (Versi DJK/DITJEN GATRIK)
menganut prinsip Regional Model Kompetensi Standar (RMCS) yang menuliskan suatu
kompetensi lengkap / siklus tertutup dari suatu pekerjaan mulai Perencanaan
sampai dengan pembuatan laporan.
Standard kompetensi memiliki tatanan sbb:
1.
Kode Unit Kompetensi
2.
Judul Kompetensi
3.
Uraian/ diskripsii kompetensi
4.
Sub Kompetensi/ Element
a.
Merencanakan pekerjaan
b.
Mempersiapkan pekerjaan
c.
Melaksanakan pekerjaan
d.
Membandingkan hasil kerja dengan
standar / perintah kerja
e.
Membuat laporan
5.
Kriteria unuk kerj (KUK)
Menggambarkan key performance
Indikator (KPI) / result dari masing-masing sub kompetensi, dimana dalam satu
kompetensi dapat mencakup 1 s.d. 5 KPI
6.
Persyaratan yang mendukung
Untuk dapat terlaksananya
standard kompetensi diperlukan persyaratan yang mendukung a.l:
a.
SOP
b.
Manual Operation/ manual
maintenance
c.
Logsheer / report sheet dll.
7.
Ilmu Pengetahuan yang dibutuhkan
Ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang dimaksud disini adalah pohon keilmuan yang berkaitan erat
dengan KUK
8.
Pengalaman kerja sebelumnya
Untuk menduduki /
melaksanakan uji kompetensi peserta uji diharapkan telah mampu melaksanakan
pekerjaan sebelumnya, kecuali untuk level 1.
9.
Pendidikan terkait dengan standar
kompetensi.
Level kompetensi yang dilaksanakan dalam
standar kompetensi versi DJK sampai saat ini baru sampai level 3 dengan
pemahaman sbb:
Level 1
Melaksanakan tugas pekerjaan berdasarkan SOP dibawah
pengawasan langsung.
Level 2
Melaksanakan tugas pekerjaan sesuai SOP secara Mandiiri
Level 3
Mampu melaksanakan analisa dan pemecahan masalah sesuai
SOP , membuat laporan dan membimbing regu kerja.
Dasar penulisan standard kompetensi ada di Perdirjen
Ketenagalistrikan no 420 thn 2007 dan standard kompetensi yang sudah ditetapkan
dan diberlakukan oleh Menteri ESDM dapat dilihat di Web DEPT ESDM.
UJI KOMPETENSI bagi siswa SMK
Setelah siswa SMK dibekali standar kompetensi
oleh SMK, maka siswa SMK dengan dibimbing Guru Praktek, mengahadap kepada
Manajemen tempat pelaksanaan magang dengan penjelasan sbb:
1.
Maksud dan tujuan magang.
2.
Standar kompetensi yang akan
digunakan dalam program magang
3.
Melaksanakan uji kompetensi
setelah program magang selesai yang akan dilaksanakan oleh lembaga Sertifikasi
Kompetensi ditempat magang.
Untuk pelaksanaan butir 3, Guru praktek juga
dapat menyampaikan bahwa pegawai tempat magang dapat diikut sertakan dalam
kegiatan uji kompetensi ini dengan sharing pembiayaanya.
Untuk melengkapi proses uji kompetensi, dalam
pelaksanaan magang siswa praktek dan pegawai tempat magang mendokumentasikan
dokumen kegiatan sesuai KUK dalam paket uji kompetensi yang dipilihnya.
Satu bulan sebelum berakhirnya program magang, Management Sekolah dan
Management tempat pelaksanaan magang, bersama-sama mengisi formulir uji
kompetensi (P-1 & P-2) yang disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi
Kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi diakhir program magang dengan
melengkapi:
a. daftar
riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah pendidikan formal;
c. Fotokopi
KTP dan
d. bidang,
subbidang, dan level sertifikat yang dimohon.
Skema Uji kompetensi sebagai tabel terlampir
(dari ESDM )
Skema dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK
dimulai dari:
1.
Uji Tulis / Teori
2.
Uji lisan / Wawancara
3.
Observasi lapangan (kegiatan siswa
sesuai paket uji kompetensi yg dipilih selama magang)
Dalam pelaksanaan uji kompetensi, siswa magang
diperintah oleh petugas tempat magang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan paket uji kompetensi yang dipilih
Pada akhir uji kompetensi peserta uji
kompetensi menandatangani hasil uji kompetensi yang berisi pernyataan Kompeten
atau tidak kompeten dimana peserta uji kompetensi diberikan hak untuk melakukan
keberatan atas penilaian asesor dengan kurun waktu selambat-lambatnya 3 hari
kerja sejak pernyataan diKompetenatau tidak kompeten kepada Lembaga Serifikasi
Kompetensi (LSK) dan LSK wajib melakukan uji ulang selambat-lambatnya 10 hari
kerja sejak diterimanya surat keberatan dari peserta uji kompetensi.
Pengajuan keberatan harus disertakan bukti
outentik yang absah dan diketahui oleh Management dimana siswa peserta uji
kompetensi melakukan magang dan didukung juga dengan surat dari Management
dimana siswa belajar.
Uji Kompetensi versi DJK / DITJEN GATRIK
sesuai dengan UU no 30 thn 2009 pasal 44 ayat 6 yang didukung dengan peraturan
Menteri ESDM dan peraturan turunanya yang dapat dilihat didalam WEB DEPT ESDM.
Dengan demikian lengkap sudah paparan kami
bagaimana mensinergikan UU sisdiknas Pasal 61 dengan UU ketenagalistrikan pasal
44 ayat 6, yang diperlukan berikutnya adalah sinkronisasi antara Sekolah (SMK)
tempat magang (Perusahaan terkait) dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
Salam Ronny Kadir








Tidak ada komentar:
Posting Komentar