semut

; Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program........................Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program

Jumat, 22 Juli 2016

Regulasi , Standarisasi dan Sertifikasi sdm pemanfaatan tenaga listrik industri







 Membangun Lembaga Sertifikasi Kompetensi Personal Independent


UU Ketenaga Listrikan
MK menyatakan dengan dicabutnya UU No.20/2002, maka UU No.15/1985 tentang Ketenagalistrikan menjadi berlaku kembali sampai pemerintah dan DPR menyepakati undang-undang yang baru yang tentunya tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ditegaskan pula dalam putusannya, untuk kontrak-kontrak kerja maupun izin usaha yang didasari pada UU No.20/2002 tetap berlaku sampai perjanjian atau kontrak tersebut habis atau tidak berlaku. Sedangkan kontrak yang masih direncanakan akan ditandatangani harus kembali mengacu pada ketentuan UU No.15/1985.
Standarisasi dan Sertifikasi
Liberalisasi perdagangan telah mengubah tatanan dunia kerja menjadi baru. Dunia kerja yang baru tidak lagi dibatasi oleh pagar-pagar geografis atau ideologi bahkan telah tercipta suatu keadaan di mana barang dan jasa sejenis akan mengacu pada suatu standar yang secara umum sama tetapi mempunyai kekhususan tertentu dari setiap produsen. Daya saing suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya dan sangat erat kaitannya dengan kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi membuka peluang lebih besar bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya dan menjadi tenaga kerja kompetitif  di pasar lokal, regional maupun global

Tujuan sertifikasi kompetensi adalah untuk memberi kerangka pembangunan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang harmonis dan digunakan sebagai acuan bagi seluruh sektor, untuk menghasilkan tenaga kerja Indonesia yang kompeten, profesional dan kompetitif. Terciptanya sistem standarisasi dan sertifikasi kompetensi kerja nasional yang efisien dan efektif diharapkan dapat menghasilkan:
  1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang bermutu serta selaras dengan Standar Internasional untuk kebutuhan jaminan mutu internal dan kesepakatan perdagangan dalam usaha manufaktur maupun jasa.
  2. Sistem penerapan standar yang dapat menunjang peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  3. Keunggulan kompetitif tenaga kerja Indonesia di pasar global
  4. Informasi standarisasi kompetensi yang diperlukan oleh pelaku usaha, pemerintah dan konsumen dalam rangka meningkatkan daya saing perdagangan domestik maupun internasional.
Undang-undang No. 15 Tahun 1985, pasal 15, ayat (1) menyatakan bahwa pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib: (1) menyediakan tenaga listrik, (2) memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan (3) memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum. Pada pasal 17 disebutkan bahwa syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan instalasi, dan standarisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah. Tugas Pemerintah seperti disebutkan dalam pasal 18 antara lain, (1) melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan, dan (2) pembinaan dan pengawasan umum tersebut meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan terciptanya standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2005 sebagai perubahan PP No. 10 Tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada pasal 21 disebutkan bahwa:
  1. Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, 
  2. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik,
  3. Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi,
  4. Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang. Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Bada Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Sedangkan terkait dengan pemeriksaan instalasi, pada pasal 21 disebut-kan bahwa,
a) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi (TT) dan tegangan menengah (TM) dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, 
b) Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tegangan rendah (TR) oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba, 
c) Pemeriksaan instalasi TR yang dimiliki oleh konsumen TT dan atau TM dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi, dan 
d) Setiap lembaga teknik yang bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Lingkup regulasi teknik mencakup dua aspek yaitu aspek insfrastruktur teknologi dan aspek keselamatan.

Aspek infrastruktur teknologi mengatur antara lain;
  • persyaratan akreditasi dan sertifikasi,
  • standardisasi sistem, instalasi, peralatan, lengkapan dan pemanfaat listrik serta lingkungan dan tenaga teknik,
  • peningkatan komponen dalam negeri,
  • peningkatan kualitas dan kuantitas,
  • percepatan alih teknologi.
Sedangkan aspek keselamatan mengatur antara lain,
  • (a) penetapan standar dan pemberlakuannya,
  • (b) kelaikan instalasi tenaga listrik,
  • (c) kelaikan peralatan dan pemanfaatan listrik,
  • (d) kompetensi tenaga listrik, dan
  • (e) perlindungan lingkungan.
Acuan yang melandasi regulasi keteknikan sektor ketenagalistrikan antara lain peraturan perundang-undangan, standar peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, standar kompetensi, baku mutu lingkungan, Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, inspeksi ketenagalistrikan dan sanksi-sanksi.

Pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi sebagai suatu kebutuhan yang harus segera dipenuhi dalam mengikuti kemajuan teknologi yang semakin pesat. Tuntutan atas spesialisasi pekerjaan, dan persaingan global yang makin tajam yang memerlukan ketangguhan perusahaan dan kompetensi profesi. Dengan globalisasi yang bercirikan keterbukaan dan persaingan, membawa akibat suatu ancaman dan sekaligus peluang bagi tenaga kerja di semua negara. Bagaimana mewujudkan tenaga kerja yang kompeten harus melalui proses sertifikasi profesi berdasarkan standar kompetensi yang berlaku secara internasional. Implikasinya lembaga penyedia tenaga kerja baik sekolah, politeknik, akademi, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan dan latihan dituntut menyelenggarakan pendidikan profesi berbasis kompetensi. 

Peraturan yang telah diberlakukan mengenai standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 2052.K/40/MEM/ 2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, meliputi;
(1) Perumusan Standar Kompetensi,
(2) Akreditasi dan Sertifikasi Kompetensi,
(3) Pembinaan dan Pengawasan,
(4) Sanksi Administrasi, dan
(5) Ketentuan Peralihan.

Tujuan standardisasi kompetensi tenaga teknik adalah untuk:
  1. Menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan,
  2. Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik, dan
  3. Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar