Membangun Lembaga Sertifikasi Kompetensi Personal Independent
UU Ketenaga Listrikan
MK menyatakan dengan dicabutnya UU
No.20/2002, maka UU No.15/1985 tentang Ketenagalistrikan menjadi berlaku
kembali sampai pemerintah dan DPR menyepakati undang-undang yang baru yang
tentunya tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ditegaskan pula dalam putusannya,
untuk kontrak-kontrak kerja maupun izin usaha yang didasari pada UU No.20/2002
tetap berlaku sampai perjanjian atau kontrak tersebut habis atau tidak berlaku.
Sedangkan kontrak yang masih direncanakan akan ditandatangani harus kembali
mengacu pada ketentuan UU No.15/1985.
Standarisasi dan Sertifikasi
Liberalisasi perdagangan telah
mengubah tatanan dunia kerja menjadi baru. Dunia kerja yang baru tidak
lagi dibatasi oleh pagar-pagar geografis atau ideologi bahkan telah tercipta
suatu keadaan di mana barang dan jasa sejenis akan mengacu pada suatu
standar yang secara umum sama tetapi mempunyai kekhususan tertentu dari
setiap produsen. Daya saing suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber
daya manusianya dan sangat erat kaitannya dengan kompetensi kerja. Sertifikasi
kompetensi membuka peluang lebih besar bagi pekerja untuk mendapatkan
pekerjaan sesuai dengan kompetensinya dan menjadi tenaga kerja
kompetitif di pasar lokal, regional
maupun global
Tujuan sertifikasi kompetensi adalah
untuk memberi kerangka pembangunan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang
harmonis dan digunakan sebagai acuan bagi seluruh sektor, untuk
menghasilkan tenaga kerja Indonesia yang kompeten, profesional dan
kompetitif. Terciptanya sistem standarisasi dan sertifikasi kompetensi
kerja nasional yang efisien dan efektif diharapkan dapat menghasilkan:
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang bermutu serta selaras dengan Standar Internasional untuk kebutuhan jaminan mutu internal dan kesepakatan perdagangan dalam usaha manufaktur maupun jasa.
- Sistem penerapan standar yang dapat menunjang peningkatan efisiensi dan produktivitas.
- Keunggulan kompetitif tenaga kerja Indonesia di pasar global
- Informasi standarisasi kompetensi yang diperlukan oleh pelaku usaha, pemerintah dan konsumen dalam rangka meningkatkan daya saing perdagangan domestik maupun internasional.
Undang-undang No. 15 Tahun 1985,
pasal 15, ayat (1) menyatakan bahwa pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan
dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib:
(1) menyediakan tenaga listrik, (2) memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan (3) memperhatikan keselamatan kerja
dan keselamatan umum. Pada pasal 17 disebutkan bahwa syarat-syarat penyediaan,
pengusahaan, pemanfaatan instalasi, dan standarisasi ketenagalistrikan
diatur oleh Pemerintah. Tugas Pemerintah seperti disebutkan dalam pasal 18
antara lain, (1) melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap
pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan, dan (2) pembinaan
dan pengawasan umum tersebut meliputi keselamatan kerja,
keselamatan umum, pengembangan usaha, dan terciptanya standarisasi dalam
bidang ketenagalistrikan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 3 tahun 2005 sebagai perubahan PP No. 10 Tahun 1989 tentang
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada pasal 21
disebutkan bahwa:
- Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,
- Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik,
- Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi,
- Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang. Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Bada Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Sedangkan terkait dengan pemeriksaan instalasi, pada pasal 21 disebut-kan bahwa,
a) Pemeriksaan dan pengujian
instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi (TT) dan
tegangan menengah (TM) dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang
terakreditasi,
b) Pemeriksaan instalasi pemanfaatan
tegangan rendah (TR) oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya
nirlaba,
c) Pemeriksaan instalasi TR yang
dimiliki oleh konsumen TT dan atau TM dilakukan oleh lembaga inspeksi
teknik yang diakreditasi, dan
d) Setiap lembaga teknik yang
bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat
kompetensi. Lingkup regulasi teknik mencakup dua aspek yaitu
aspek insfrastruktur teknologi dan aspek keselamatan.
Aspek infrastruktur teknologi
mengatur antara lain;
- persyaratan akreditasi dan sertifikasi,
- standardisasi sistem, instalasi, peralatan, lengkapan dan pemanfaat listrik serta lingkungan dan tenaga teknik,
- peningkatan komponen dalam negeri,
- peningkatan kualitas dan kuantitas,
- percepatan alih teknologi.
Sedangkan aspek keselamatan mengatur
antara lain,
- (a) penetapan standar dan pemberlakuannya,
- (b) kelaikan instalasi tenaga listrik,
- (c) kelaikan peralatan dan pemanfaatan listrik,
- (d) kompetensi tenaga listrik, dan
- (e) perlindungan lingkungan.
Acuan yang melandasi regulasi
keteknikan sektor ketenagalistrikan antara lain peraturan
perundang-undangan, standar peralatan dan pemanfaat tenaga listrik,
standar kompetensi, baku mutu lingkungan, Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) 2011, inspeksi ketenagalistrikan dan sanksi-sanksi.
Pengembangan sumber daya manusia
berbasis kompetensi sebagai suatu kebutuhan yang harus segera dipenuhi
dalam mengikuti kemajuan teknologi yang semakin pesat. Tuntutan atas
spesialisasi pekerjaan, dan persaingan global yang makin tajam yang
memerlukan ketangguhan perusahaan dan kompetensi profesi. Dengan
globalisasi yang bercirikan keterbukaan dan persaingan, membawa akibat
suatu ancaman dan sekaligus peluang bagi tenaga kerja di semua negara.
Bagaimana mewujudkan tenaga kerja yang kompeten harus melalui proses
sertifikasi profesi berdasarkan standar kompetensi yang berlaku secara
internasional. Implikasinya lembaga penyedia tenaga kerja baik sekolah,
politeknik, akademi, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan dan
latihan dituntut menyelenggarakan pendidikan profesi berbasis
kompetensi.
Peraturan yang telah diberlakukan
mengenai standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan adalah
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor
2052.K/40/MEM/ 2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, meliputi;
(1) Perumusan Standar Kompetensi,
(2) Akreditasi dan Sertifikasi
Kompetensi,
(3) Pembinaan dan Pengawasan,
(4) Sanksi Administrasi, dan
(5) Ketentuan Peralihan.
Tujuan standardisasi kompetensi
tenaga teknik adalah untuk:
- Menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan,
- Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik, dan
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar