Kondisi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi
SDM Ketenagalistrikan
Perundang-undangan dan Kelembagaan yang berkaitan dengan Standar Kompetensi dan
Kerangka Kualifikasi
Perundang-undangan dan Kelembagaan yang
berkaitan dengan Standar Kompetensi
Dengan terbitnya UU
No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, maka UU No.15/1985 menjadi UU lama. Namun
peraturan pelaksana, seperti PP dan Permen yang lama masih berlaku, maka dapat
dijelaskan hasil analisa standar kompetensi ketenagalistrikan berdasarkan dengan
aturan lama.
Menurut ayat 2 Pasal
18 UU Ketenagalistrikan,pembinaan & pengawasan umum terhadap pekerjaan dan
pelaksanaan usaha ketenagalistrikan terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan
umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
Menurut PP
Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagai penjabaran UU tersebut
menetapkan, Menteri melakukan pembinaan terhadap usaha penyediaan tenaga
listrik (Pasal 33) dan Menteri menepatkan pedoman pelaksanaan untuk keselamatan
kerja, keselamatan umum, serta penyediaan, pelayanan dan pengembangan
usaha(Pasal 34). Sedangkan Pasal 35 menetapkan pengawasan terhadap usaha
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik yang dilakukan oleh Menteri.
Berdasarkan dengan 2 aturan tersebut,
Kepmen ESDM No.2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga teknik
Ketenagalistrikan.
Aturan yang
berkaitan dengan hal tersebut termasuk penjabarannya serta lembaga yang
berkaitan
dengan penepatan dan
revisi aturan-aturan tersebut digambarkan pada Gambar di atas
Menurut Kepmen ESDM tentang
Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, standardisasi
konpetensi bertujuan untuk:
a. Menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan
penyediaan tenaga listrik yang andal, aman dan ramah lingkungan;
b. Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik
c. Mewujudkan pengadaan penyelenggaraan pekerjaan pada
usaha ketenagalistrikan sehingga dapat dilakukan penyusunan standar kompetensi,
pembinaan tenaga teknik, pengawasan lembaga sertifikasi kompetensi
Sedangkan standar kompetensi disusun
berdasarkan:
a. data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
b. kualifikasi dan klasifikasi teknis
ketenagalistrikan
c. acuan standar internasional,standar negara lain
atau acuan lainnya yang relevan Sebagaimana pada Gambar di atas
Penyusunan konsep standar kompetensi
dihasilkan oleh Panitia Teknis Perumusan Standar Kompetensi dibentuk Dirjen LPE
Kemudian konsep nya dibahas dalam Forum Konsensus yang anggotanya terdiri dari
Panitia Teknis dan pihak lain yang berkepentingan dalam penyusunan dan
penerapan standar bersangkutan.
Menurut Pasal 14 Kepmen tersebut,
Direktur Jenderal yang menyusun pedoman standarisasi kompetensi (sebagaimana
telah diatur didalam Peraturan Dirjen No.420-12/40/600.3/2007 tentang Pedoman
Perumusan Standar Kompetensi. Maka Panitia Teknis dan Forum Konsensus menyusun standar
kompetensi dengan mengacu pedoman tersebut. Direktur Jenderal mengusulkan
standar kompetensi hasil pembahasan Forum Konsensus kepada Menteri untuk
diberlakukan sebagai standar wajib. Kompetensi standar ditinjau kembali
sekurang-kurangnya 5 tahun sekali. Usulan
peninjauan kembali
dipersiapkan oleh Panitia Teknis atau masyarakat yang membutuhkan dan
diajukan kepada Direktur Jenderal. Dalam hal terdapat perubahan, maka
pelaksanaannya melalui prosedur sebagaimana disebut di atas.
Selain menyinggung serangkaian proses penyusunan standar kompetensi di
dalam DJLPE, juga Melibatkan peranan BNSP sebagai instansi koodinator dalam standar
kompetensi secara keseluruhan.
Peranan BNSP adalah melakukan verifikasi terhadap rancangan kompetensi
yang disusun instansi teknis. Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI merupakan acuan dalam
penyusunan standar kompetensi. Pasal 10 menetapkan fungsi BNSP adalah untuk
memeriksa rancangan kompetensi yang disusun instansi teknis. Selain itu, Pasal 14 menetapkan penetapan standar
kompetensi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menteri teknis melakukan
“Pemberlakuan” yang berbeda dengan “Penetapan” yang dilakukan oleh Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi. Maka pembagian tugas dan fungsi saat ini berjalan
sedemikian rupa.
Dengan keanggotaan BNSP hanya 21 orang
dan tidak cukup pengetahuan dan kemampuannya untuk memeriksa semua standar
teknis di setiap sektor, sehingga hanya dapat melakukan verifikasi secara
formal saja.
Dengan demikian fungsi BNSP hanya untuk melakukan verifikasi secara
administratif, sedangkan tanggung jawab pengawasan terhadap sektor yang
ditanggung instansi teknis.
Munkinkah ini dapat terlaksana kan atau
tidak terlaksana ? . Oleh karena itu,dalam penyusunan rancangan kompetensi
perlu tercipta nya komunikasi dan kesepakatan tentang pembagian peran
masing-masing. Dalam hal ini, koordinasi lintas instansi lintas sektor yang memiliki kewenangan atas
nama undang undang untuk mengawal kompetensi kerja di sektor nya harus didorong agar dalam pelaksanaannya
tepat sasaran efisien dan efektif bagi
tenaga kerja kompeten di sektor nya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar