semut

; Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program........................Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program

Sabtu, 06 Agustus 2016

Kondisi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi SDM Ketenagalistrikan




Kondisi Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi SDM Ketenagalistrikan
     Perundang-undangan dan Kelembagaan yang berkaitan dengan Standar Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi
Perundang-undangan dan Kelembagaan yang berkaitan dengan Standar Kompetensi
Dengan terbitnya UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, maka UU No.15/1985 menjadi UU lama. Namun peraturan pelaksana, seperti PP dan Permen yang lama masih berlaku, maka dapat dijelaskan hasil analisa standar kompetensi ketenagalistrikan berdasarkan dengan aturan lama.
Menurut ayat 2 Pasal 18 UU Ketenagalistrikan,pembinaan & pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
Menurut PP Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagai penjabaran UU tersebut menetapkan, Menteri melakukan pembinaan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik (Pasal 33) dan Menteri menepatkan pedoman pelaksanaan untuk keselamatan kerja, keselamatan umum, serta penyediaan, pelayanan dan pengembangan usaha(Pasal 34). Sedangkan Pasal 35 menetapkan pengawasan terhadap usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik yang dilakukan oleh Menteri.
Berdasarkan dengan 2 aturan tersebut, Kepmen ESDM No.2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga teknik Ketenagalistrikan.
Aturan yang berkaitan dengan hal tersebut termasuk penjabarannya serta lembaga yang berkaitan
dengan penepatan dan revisi aturan-aturan tersebut digambarkan pada Gambar di atas


Menurut Kepmen ESDM tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, standardisasi konpetensi bertujuan untuk:
a. Menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman dan ramah lingkungan;
b. Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik
c. Mewujudkan pengadaan penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan sehingga dapat dilakukan penyusunan standar kompetensi, pembinaan tenaga teknik, pengawasan lembaga sertifikasi kompetensi
Sedangkan standar kompetensi disusun berdasarkan:
a. data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
b. kualifikasi dan klasifikasi teknis ketenagalistrikan
c. acuan standar internasional,standar negara lain atau acuan lainnya yang relevan Sebagaimana pada Gambar  di atas
Penyusunan konsep standar kompetensi dihasilkan oleh Panitia Teknis Perumusan Standar Kompetensi dibentuk Dirjen LPE Kemudian konsep nya dibahas dalam Forum Konsensus yang anggotanya terdiri dari Panitia Teknis dan pihak lain yang berkepentingan dalam penyusunan dan penerapan standar bersangkutan.
Menurut Pasal 14 Kepmen tersebut, Direktur Jenderal yang menyusun pedoman standarisasi kompetensi (sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Dirjen No.420-12/40/600.3/2007 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi. Maka Panitia Teknis dan Forum Konsensus menyusun standar kompetensi dengan mengacu pedoman tersebut. Direktur Jenderal mengusulkan standar kompetensi hasil pembahasan Forum Konsensus kepada Menteri untuk diberlakukan sebagai standar wajib. Kompetensi standar ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 tahun sekali.    Usulan peninjauan kembali
dipersiapkan oleh Panitia Teknis atau masyarakat yang membutuhkan dan diajukan kepada Direktur Jenderal. Dalam hal terdapat perubahan, maka pelaksanaannya melalui prosedur sebagaimana disebut di atas.
Selain menyinggung serangkaian proses penyusunan standar kompetensi di dalam DJLPE,  juga Melibatkan peranan BNSP sebagai instansi koodinator dalam standar kompetensi secara keseluruhan.
Peranan BNSP adalah melakukan verifikasi terhadap rancangan kompetensi yang disusun instansi teknis. Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI merupakan acuan dalam penyusunan standar kompetensi. Pasal 10 menetapkan fungsi BNSP adalah untuk memeriksa rancangan kompetensi yang disusun instansi teknis. Selain itu, Pasal 14 menetapkan penetapan standar kompetensi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menteri teknis melakukan “Pemberlakuan” yang berbeda dengan “Penetapan” yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka pembagian tugas dan fungsi saat ini berjalan sedemikian rupa.
Dengan keanggotaan BNSP hanya 21 orang dan tidak cukup pengetahuan dan kemampuannya untuk memeriksa semua standar teknis di setiap sektor, sehingga hanya dapat melakukan verifikasi secara formal saja.
Dengan demikian  fungsi BNSP hanya untuk melakukan verifikasi secara administratif, sedangkan tanggung jawab pengawasan terhadap sektor yang ditanggung instansi teknis.
Munkinkah ini dapat terlaksana kan atau tidak terlaksana ? . Oleh karena itu,dalam penyusunan rancangan kompetensi perlu tercipta nya komunikasi dan kesepakatan tentang pembagian peran masing-masing. Dalam hal ini, koordinasi lintas instansi  lintas sektor yang memiliki kewenangan atas nama undang undang untuk mengawal kompetensi kerja di sektor  nya harus didorong agar dalam pelaksanaannya tepat sasaran  efisien dan efektif bagi tenaga kerja kompeten di sektor nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar