Kemarin 14.23
Dalam UU sisdiknas thn 2003 pada
pasal 61 lulusan peserta didik memiliki:
1. Ijazah sebagai tanda tamat belajar.
2. Sertifikat kompetensi keakhlian.
sy bahas untuk lulusan SMK dahulu.
dalam program magang siswa SMK tidak dibekali standard kompetensi sebagai dasar dalam kegiatan magang.
Dampaknya ada:
1. Program magang tidak terarah apa yg akan dicapai.
2. Paska magang, siswa magang SMK tidak dapat mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi yg terakreditasi.
3. Lulusan SMK tidak memenuhi ketentuan perundangan pada pasal 61.
Bagaimana mencapai / pemenuhan pasala 61???
Persiapan Magang.1. Ijazah sebagai tanda tamat belajar.
2. Sertifikat kompetensi keakhlian.
sy bahas untuk lulusan SMK dahulu.
dalam program magang siswa SMK tidak dibekali standard kompetensi sebagai dasar dalam kegiatan magang.
Dampaknya ada:
1. Program magang tidak terarah apa yg akan dicapai.
2. Paska magang, siswa magang SMK tidak dapat mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi yg terakreditasi.
3. Lulusan SMK tidak memenuhi ketentuan perundangan pada pasal 61.
Bagaimana mencapai / pemenuhan pasala 61???
Guru SMK diberikan pemahaman apa itu kompetensi (sy bahas versi Ditjen Gatrik - Departemen ESDM).
Kompetensi adalah terintegrasinya Pengetahuan, Keterampilan dan sikap dalam bekerja untuk pekerjaan tertentu.
Akreditasi adalah bentuk pengakuan dari lembaga akreditasi (versi Dept ESDM) kepada Lembaga Sertifikasi Kompetrnsi (LSK).
Standard kompetensi adalah unit kompetensi terkecil yg dapat di nilai secara utuh. Standard Kompetensi ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM.
Departemen ESDM menerapkan prinsip Regional Model Competency Standard (RMCS) dimana setiap organisasi dapat memilih paket-paket standar kompetensi yg sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Uji kompetensi dapat dilakukan oleh LSK terhadap peserta uji kompetensi setelah peserta uji kompetensi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sesuai standar kompetensi.
Beberapa hal yg harus dipahami oleh peserta uji kompetensi adalah:
1.Memahami standard kompetensi yg akan digunakan untuk uji kompetensi.
2.Pernah melaksanakan (beberapa kali) pekerjaan sesuai std kompetensi.
3.Melakukan self assesment sesuai standard kompetensi yg akan digunakan dalam uji kompetensi dgn melampirkan bukti-bukti (dgn foto) kegiatan.
Dengan demikian guru SMK dan siswa SMK memilih terlebih dahulu Standar (paket) kompetensi apa yg dipilih sebelum menugaskan siswa SMK untuk melaksanakan magang.
contoh pemaketan:
1. Sambungan Rumah.
2. APP
3. Grounding
siswa dibekali pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sebelum magang di tempat kerja.
Demikian untuk menyiapkan program magang
siswa SMK jurusan listrik arus kuat / yg lain menyesuaikan dengan pola yg sama.
Salam Ronny Kadir.
Salam Ronny Kadir.

Mohon dilanjutkan dalam waktu dekat pak. Ide pembukaannya bagus. Terima kasih. Juanda
BalasHapusGood good good , mangga posting komentar di semua tulisan untuk populerkan irvec, nuhun
BalasHapus