Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan
Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia membuat dan
berimplikasi pada berbagai lembaga yang di perintahkan dalam inpres tersebut
Dalam
salinan inpres yang ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Nomor B 772/PMK/9/2016, 13 September 2016
tersebut, ditujukan kepada tiga pihak. Para menteri di Kabinet Kerja, Kepala
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan seluruh gubernur.yakni 12 menteri
Kabinet Kerja, 1 Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 34 gubernur yang
memperoleh instruksi presiden.
Ke 12
menteri tersebut ialah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Mendagri, Menkeu, Mendikbud, Menristek Dikti, Menperin, Menaker, Menhub,
Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menkes.
Setiap menteri
memiliki tugas khusus dalam rangka revitalisasi pendidikan menengah kejuruan.
Khusus untuk
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden Jokowi memberikan enam
instruksi.
1) Membuat peta jalan pengembangan SMK,
2) Menyempurnakan dan menyelaraskan
kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and
match),
3) Meningkatkan jumlah dan kompetensi
bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK,
4) Meningkatkan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri,
5) Meningkatkan akses sertifikasi
lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan
6) Membentuk kelompok kerja
pengembangan SMK.
Lembaga
Pemerintah Nonkementerian Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ada tiga
instruksi yang diberikan kepada BNSP, yaitu
1. Mempercepat sertifikasi kompetensi
bagi lulusan SMK,
2. Mempercepat sertifikasi kompetensi
bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK, dan
3. Mempercepat pemberian lisensi bagi
pihak SMK sebagai LSP P1
Sementara
itu, instruksi kepada para gubernur adalah
1) Memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan
potensi wilayahnya masing-masing,
2) Menyediakan pendidik, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas,
3) Melakukan penataan kelembagaan
SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK, dan
4) Mengembangkan SMK unggulan sesuai
dengan potensi wilayah masing-masing.
Penguatan Pendidikan Menengah Kejuruan
mesti dilakukan melalui pengembangan standar baku, seperti standar nasional pendidikan, yaitu
standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian,
serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru SMK
Sebagai Kendali utama revitalisasi
pendidikan menengah kejuruan berdasarkan inpres tersebut berada di Kemenko
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Presiden
meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan
maharani melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini
paling singkat 6 bulan sekali juga diminta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Permasalahannya, bagaimana inpres tersebut dapat
dilaksanakan dan ketercapaiannya bisa diukur ?
Salah satu
Respon dari inpres tersebut adalah kesepahaman berikut
Prinsip revitalisasi
Dalam
konteks pendidikan berbasis standar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penguatan pendidikan menengah
kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan standar, terutama lima dari
delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar
isi, standar proses, standar penilaian, serta standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru SMK, perlu ada perubahan paradigma dari prinsip supply driven
ke prinsip demand driven. Ada dua
prasyarat yang perlu dituntaskan, yaitu kompetensi lulusan yang diperlukan
pasar dan rekognisi dari pengguna.
Reposisi melalui demand driven,
Konsekuensi
dari demand driven ini, untuk bisa bekerja di dunia usaha dan industri, lulusan
SMK tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah, tetapi juga harus memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.pasal 61 (undang undang Sisdiknas)
Prinsip berikutnya, , adalah prinsip
dual system melalui kemitraan antara satuan pendidikan dengan dunia usaha dan
dunia industri. Melalui prinsip ini, selain belajar di sekolah, siswa SMK juga
belajar di industri.
Konkretnya, 2 semester siswa belajar di sekolah dan
semester berikutnya di dunia industri, dan 2 semester
berikutnya kembali lagi ke sekolah, 1 semester sekali gus lakukan uji kompetensi
Pendidikan vokasi/kejuruan harus
dirancang selaras dengan program pelatihan kerja kebutuhan industri yang
mutunya di kawal oleh 8 standar BSNP yang berujung pada proses pemberian
sertifikasi kompetensi BNSP yang harmonis dengan UU dan PP yang berlaku di
sektor terkait, sektor sektor tersebut Antara lain bidang ketenaga listrikan,
Kontruksi dan Kesehatan.
Arahan standar baku Indonesia adalah PerPres Nomor 08 tahun 2012 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,yang selanjutnya disingkat KKNI, yang terdiri dari 9 level adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan Antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Adapun Lulusan SMK Berada di Level 2
Arahan standar baku Indonesia adalah PerPres Nomor 08 tahun 2012 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,yang selanjutnya disingkat KKNI, yang terdiri dari 9 level adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan Antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Adapun Lulusan SMK Berada di Level 2
KKNI merupakan
Perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan
system pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia , KKNI terdiri
dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi1 sebagai
kualifikasi terrendah dan Kualifikasi–9 sebaga ikualifikasi
tertinggi.
Jenjang kualifikasi
adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun
berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan / atau pelatihan yang diperoleh melalui
pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
Kendala dalam presfektif
Regulasi Sektor
UU NO.
20TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian
Ketiga Sertifikasi Pasal
61
1.
Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2. Ijazah
diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah Lulus
ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3. Sertifikat
kompetensidiberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi
untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggaraka oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi
PP
NOMOR 41 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB
II
Bagian
Kesatu Pembangunan Tenaga Kerja Industri
Pasal
3
(1) Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan
(2) Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. tenaga teknis; dan
b. tenaga manajerial.
Pasal
4
Tenaga
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan
di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memiliki:
a.
kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri;
b..dan pengetahuan manajerial.
(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan paling
sedikit
melalui kegiatan: a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
Pasal
40
Setiap
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang meng gunakan Tenaga
Kerja Industri yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan
Industri; dan/atau
e.
pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.