semut

; Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program........................Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program

Selasa, 11 Oktober 2016

Seputar Revitalisasi Pendidikan Kejuruan Sebagai implikasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016



Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia membuat dan berimplikasi pada berbagai lembaga yang di perintahkan dalam inpres tersebut
Dalam salinan inpres yang ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Nomor B 772/PMK/9/2016, 13 September 2016 tersebut, ditujukan kepada tiga pihak. Para menteri di Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan seluruh gubernur.yakni 12 menteri Kabinet Kerja, 1 Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 34 gubernur yang memperoleh instruksi presiden.
Ke 12 menteri tersebut ialah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendagri, Menkeu, Mendikbud, Menristek Dikti, Menperin, Menaker, Menhub, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menkes.
Setiap menteri memiliki tugas khusus dalam rangka revitalisasi pendidikan menengah kejuruan.
Khusus untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden Jokowi memberikan enam instruksi.
1)      Membuat peta jalan pengembangan SMK,
2)      Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match),
3)      Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK,
4)      Meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri,
5)      Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan
6)      Membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ada tiga instruksi yang diberikan kepada BNSP, yaitu
1.      Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK,
2.      Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK, dan
3.      Mempercepat pemberian lisensi bagi pihak SMK sebagai LSP P1
Sementara itu, instruksi kepada para gubernur adalah
1) Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing,
2) Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas,
3) Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK, dan
4) Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Penguatan Pendidikan Menengah Kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan standar baku, seperti standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru SMK
Sebagai Kendali utama revitalisasi pendidikan menengah kejuruan berdasarkan inpres tersebut berada di Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Presiden meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan maharani melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling singkat 6 bulan sekali juga diminta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Permasalahannya, bagaimana inpres tersebut dapat dilaksanakan dan ketercapaiannya bisa diukur ?
Salah satu Respon dari inpres tersebut adalah kesepahaman berikut
Prinsip revitalisasi
Dalam konteks pendidikan berbasis standar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penguatan pendidikan menengah kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan standar, terutama lima dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru SMK, perlu ada perubahan paradigma dari prinsip supply driven ke prinsip demand driven. Ada dua prasyarat yang perlu dituntaskan, yaitu kompetensi lulusan yang diperlukan pasar dan rekognisi dari pengguna.


Reposisi melalui demand driven,
Konsekuensi dari demand driven ini, untuk bisa bekerja di dunia usaha dan industri, lulusan SMK tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.pasal 61 (undang undang Sisdiknas)
Prinsip berikutnya, , adalah prinsip dual system melalui kemitraan antara satuan pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri. Melalui prinsip ini, selain belajar di sekolah, siswa SMK juga belajar di industri.
Konkretnya, 2 semester siswa belajar di sekolah dan semester berikutnya di dunia industri, dan 2 semester berikutnya kembali lagi ke sekolah, 1 semester sekali gus lakukan uji kompetensi





Pendidikan vokasi/kejuruan harus dirancang selaras dengan program pelatihan kerja kebutuhan industri yang mutunya di kawal oleh 8 standar BSNP yang berujung pada proses pemberian sertifikasi kompetensi BNSP yang harmonis dengan UU dan PP yang berlaku di sektor terkait, sektor sektor tersebut Antara lain bidang ketenaga listrikan, Kontruksi dan Kesehatan.
Arahan standar baku Indonesia adalah PerPres Nomor 08 tahun 2012  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,yang selanjutnya disingkat KKNI, yang terdiri dari 9 level adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan Antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Adapun Lulusan SMK Berada di Level 2 


KKNI merupakan Perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan system pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia , KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi1 sebagai kualifikasi terrendah    dan Kualifikasi–9 sebaga ikualifikasi tertinggi.
Jenjang kualifikasi  adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan / atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau  pengalaman kerja.

Kendala dalam presfektif Regulasi Sektor
UU NO. 20TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian Ketiga  Sertifikasi  Pasal 61  
1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.  
2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap    prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah  Lulus ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.  
3. Sertifikat kompetensidiberikan oleh penyelenggara pendidikan dan  lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu  setelah lulus uji kompetensi yang diselenggaraka oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi  
PP NOMOR 41 TAHUN 2015
TENTANG  PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB II
Bagian Kesatu Pembangunan Tenaga Kerja Industri
Pasal 3
(1)   Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan
(2)   Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   terdiri dari:                          
   a. tenaga teknis; dan              b. tenaga manajerial.
Pasal 4
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.  (2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
 a. kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri;
 b..dan pengetahuan manajerial.  
     (3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat dilakukan paling  
           sedikit melalui kegiatan:  a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
Pasal 40
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang meng gunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
 a. peringatan tertulis;  
 b. denda administratif;  
 c. penutupan sementara;  
 d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau  
 e. pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.