semut

; Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program........................Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program

Kamis, 28 Juli 2016

POKOK POKOK PIKIRAN SERTIFIKASI KOMPETENSI


Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri 

DALAM PRESPEKTIF REGULASI DAN PILIHAN PRIORITAS
    UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Bagian Ketiga
Sertifikasi
 Pasal 61
 1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
  2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap    prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah  Lulus ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
  3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan  lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu  setelah lulus uji kompetensi yang diselenggaraka oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi
     
PP NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG  PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB II Bagian Kesatu Pembangunan Tenaga Kerja Industri Pasal 3
(1) Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan
 (2) Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   terdiri dari:
                             a. tenaga teknis; dan
                             b. tenaga manajerial.
Pasal 4
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusa haan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; b..dan pengetahuan manajerial.
(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:  a. Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi


Untuk mewujudkan lulusan SMK yang kompeten, sesuai dengan PP No.31/2006 tentang Sistem Diklat Berbasis Kompetensi mulai tahun 2015 ini sistem pendidikan berbasis kompetensi di SMK semakin disempurnakan dengan pengembangan LSP Pihak Pertama (LSP- P1) SMK.  Untuk itu, pada tahun 2014 lalu sebanyak 300 SMK (ex RSBI dan ISO 9000) telah disiapkan untuk membentuk LSP-P1 dengan mengikuti pelatihan asesor kompetensi dan pelatihan penerapan dokumen mutu (sebagai persyaratan LSP-P1).  Dari 300 SMK, 150 SMK telah memasukkan dokumen mutu dan 98 SMK diantaranya telah dilakukan asesmen nya oleh BNSP.  Sampai saat ini  25 SMK telah menyelesaikan perbaikan dokumen.

Dalam percepatan sertifikasi menghadapi MEA 2015, sesuai kesepakatan dengan Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Dikdasmen mulai tahun 2015 ini siswa SMK akan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi mengacu pada sistem BNSP sebagai sistem nasional.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi SMK dilakukan secara bertahap, yaitu:
(1)   Tahun 2015, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 2 sistem, yaitu :
1.  Sebagian besar di SMK dilaksanakan secara mandiri dengan skema Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
2.  Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP
(2)   Tahun 2016, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn dua lembaga yaitu:
1.Sebagian besar kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara mandiri oleh LSP SMK dengan skema BNSP.
2.Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP.
(3)   Tahun 2017, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn satu  lembaga yaitu LSP-P1 SMK.


Problematika Implementasi LSP P1  di SMK untuk Hasil Yang diharapkan :
1.  Optimalisasi aspek manfaat, efektifitas dan efisiensi kebijakan dalam   menentukan Skala prioritas bantuan pendirian LSP P1 pada Sekolah Menengah  Kejuruan.
2. Rekomendasi Program Studi Keahlian yang harus ditambah, dibuka baru atau yang harus ditutup dengan mempertimbangkan
        Kesiapan TUK di SMK
        Kesiapan Instrumen prasarat berdirinya  LSP
        Standar Kompetensi Kerja Nasional  (SKKNI)
        Skema Sertifikasi
        Instrumen Standar Sistem Uji Kompetensi
        Assesor Kompetensi

Dalam program magang siswa SMK tidak dibekali standard kompetensi sebagai dasar dalam kegiatan magang.

Dampaknya ada:
1. Program magang tidak terarah apa yang akan dicapai.
2. Paska magang, siswa magang SMK tidak dapat mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi yg terakreditasi.
3. Lulusan SMK tidak memenuhi ketentuan perundangan pada pasal 61.

Bagaimana mencapai / pemenuhan pasal 61??...Untuk Kompetensi pekerjaan pada gambar berikut,.


Maka magang yang terukur perlu dilaksanakan.
Persiapan Magang.
Guru SMK diberikan pemahaman apa itu kompetensi (versi Ditjen Gatrik - Departemen ESDM).
Kompetensi adalah terintegrasinya Pengetahuan, Keterampilan dan sikap dalam bekerja untuk pekerjaan tertentu.
Akreditasi adalah bentuk pengakuan dari lembaga akreditasi (versi Dept ESDM) kepada Lembaga Sertifikasi Kompetrnsi (LSK).
Standard kompetensi adalah unit kompetensi terkecil yg dapat di nilai secara utuh. Standard Kompetensi ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM.
Departemen ESDM menerapkan prinsip Regional Model Competency Standard (RMCS) dimana setiap organisasi dapat memilih paket-paket standar kompetensi yg sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Uji kompetensi dapat dilakukan oleh LSK terhadap peserta uji kompetensi setelah peserta uji kompetensi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sesuai standar kompetensi.
Beberapa hal yg harus dipahami oleh peserta uji kompetensi adalah:
1.Memahami standard kompetensi yg akan digunakan untuk uji kompetensi.
2.Pernah melaksanakan (beberapa kali) pekerjaan sesuai std kompetensi.
3.Melakukan self assesment sesuai standard kompetensi yg akan digunakan dalam uji kompetensi dgn melampirkan bukti-bukti (dgn foto) kegiatan.

Dengan demikian guru SMK dan siswa SMK memilih terlebih dahulu Standar (paket) kompetensi apa yg dipilih sebelum menugaskan siswa SMK untuk melaksanakan magang.

contoh pemaketan:
1. Sambungan Rumah.
2. APP
3. Grounding

siswa dibekali pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sebelum magang di tempat kerja.


Minggu, 24 Juli 2016

STANDAR KOMPETENSI SEBAGAI PANDUAN DALAM UJI KOMPETENSI



STANDAR KOMPETENSI SEBAGAI PANDUAN DALAM UJI KOMPETENSI DAN PELATIHAN OLEH PARA PIHAK YG BERKEPENTINGAN.
Apa itu std kompetensi, dalam terjemahan bebas adalah penulisan tentang suatu kegiatan dari perencanaan kegiatan sampai kepada pelaporan.
Darimana cikalbakal std kompetensi ternyata bermula dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yg saya baca dari Dokumen Australia National Trainning Authorisation (ANTA) dalam dokumen ANTA tertulis "we adaot abd adopt from PHRI" tetapi di kita didalam menuliskan refrensi srlalu dari ANTA???
Apa yg dituliskan dalam standar kompetensi?
1. Kode Unit
2. Judul Unit
3. Uraian / diskripsi Unit kompetensi
4. Sub kompetensi/element.
5. Kriteria Unjuk Kerja (KUK)
6. Persyaratan yg dibutuhkan a.l.
- SOP, APD, MANUAL BOOK DLL
- Ilmu pengetahuan yg dibutuhkan
- Keterampilan yg dibutuhkan
7. Pendidikan dasar terkait.
8. Pengalaman kerja
9. Kunci kompetensi (sdh dihapuskan)
Bagaimana kita menulis std kompetensi?
1. Secara imanjinasi kita mengarang menuliskan diskripsi dari std tersebut dan memasukanya dalam format tersebut diatas.
2. Mendatangi tempat kerja sesuai dgn standar kompetensi yg dituliskan sebagai draft 1 dan dibahas dgn pelaksana lapangan mulai dari sub kompetensi 1 s.d sub kompetensi 5.
3. Kembali ke kantor untuk membuat draft 2 brrdasarkan masukan dari lapangan termasuk penajamam KUK nya.
4. Kembali ke narasumber lapangan dan mencoba mengikuti urutan keja lapangan dibandingkan dengan konsep 2 standar kompetensi, perbaikan minor dilakukan dilapangan untuk dijadikan draft final.
5. Mempersiapkan draft untuk FORUM KONSENSUS standard kompetensi tertentu...
6. Konsensus stadar kompetensi yg dibahas para pihak a.l.
- Wakil dari Pemerintah
- Wakil dari Perguruan tinggi terkait.
- Wakil dari pelaku usaha.
masukan-masukan dan komentar disampaikan pada penyelenggara konsensus (dalam hal ini Dept ESDM)
7. Perbaikan usul saran dari peserta dibahas oleh komisi teknik untuk diperbaiki dan diusulkan untuk ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM.
Prosedur yg panjang untuk terwujudnya standar kompetensi tenaga teknik ketenagalustrikan.
Demikian tulisan sy ini buat untuk kita mereview saat-saat awal penulisan di thn 1999 - 2000.

Salam Ronny Kadir.

APAKAH UJI KOMPETENSI SYAH??
Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi.
mari kita cek apakah benar demikian??
1. Perhatikan soal teori/wawancara dalam uji kompetensi apakah soal-soal yg dibuat oleh asesor sudah menggali Kriteria Unjuk Kerja (KUK) Sesuai dgn standar kompetensi yg diujikan.
Bila asesor tidak/belum pernah bekerja sesuai dengan standar kompetensi ini kita tidak yakin bahwa asesornya kompeten.
Belum lagi jenis pertanyaan untul level 1; 2 dan 3 bisa jadi tidak ada bedanya? tidak percaya boleh cek soal-soal uji kompetensi yg pernah anda ikuti???
2.Dalam Standar Kompetensi pada Sub Kompetensi/Elemen 2 atau 3 tertulis melaksanakan pekerjaan sesuai SOP (ttg ini sudah sy tulis ditempat terpisah), silahkan para pihak mengecek apakah betul uji kompetensi pada tahapan observasi ini menggunakan SOP (Alat kerja, Material kerja dstnya) sesuai dengan uji kompetensi dan tempat uji kompetensi??
3.Tahap uji kompetensi di Observasi, ini yg lebih parah lagi bahwa dalam uji kompetensi pada tahapan praktek "Asesor melakukan observasi dengan menggunakan formulir B" , namun dalam prakteknya Asesor yg diminta untuk memberikan perintah melaksanakan pejerjaan "ini namanya keblinger", benar benar tidak memahami SOP karena didalam SOP sudah jelas siapa melakukan apa disini para pihak juga salah tidak memahami dan menggunakan SOP secara benar.
Sekalu lagi para pihak agar memahami benar arti SOP.
Dalam peraturan/ketentuan ttg pelaksanaan uji kompetensi yg diatur oleh Kementerian ESDM adalah:
1.Uji Tulis
2.Wawancara
3.Observasi
Mari masing-masing kita menilai apakah uji kompetensi sudah sesuai ketentuan tsb???
Bila sudah Alhamdullilah....
Jadi semudah itukah uji kompetensi???
Mudah-mudahan siswa SMK bisa magang dan uji kompetensi ditempat yg benar dan lulus SMK dengan sertifikat kompetensi sesuai levelnya bisa bekerja dengan aman.
Tulisan ini / unek-unek saya mengapa Anak Bangsa mmenjadi begini......
Tidak ada siswa SMK yg salah yg salah saya mengapa tidak sharing dari dulu

salam Ronny Kadir

STANDAR LATIH BERBASIS KOMPETENSI??
Hampir semula lembaga pendidikan menuliskan pendidikan berbasis kompetensi.
Bila lembaga tersebut mendeclair berbasis kompetensi, maka lembaga tersebut sudah memahami dan mengacu kepada PP.08/12 yg mengatur tentang kompetensi (Lingkup tugas, kewenangan dan tanggungjawab).
mari kita cek lembaga pendidikan yg mendrclair pendidikan berbasis kompetensi :
1.Lembaga Pendidikan tsb mengacu kepada KKNI/industri apa.
2.OUTCOME Lembaga pendidikan untuk level kompetensi berapa.
3.Sarana untuk membuktikan pencapaian KUK apakah sudah tersedia?
Bila ketiga statement tsb sudah dipenuhi maka kita lanjutkan langkah berikut:
1. Buat Tujuan pendidikan berdasarkan Uraian kompetensi.
2. Buat KK/KP dimulai dari Element 1 s.d Elemen ....sebagai .
3. Masing masing element diturunkan menjadi pokok bahasan yg diambil dari KUK.
4. persyaratan pendukung dituliskan sebagai pencapaian sub pokok bahasan.
5. Praktek dilaksanakan sesuai dengan sub kompetensi (2 atau 3) tentang pelaksanaan pekerjan.
Dalam sub pokok bahasan keseluruhanya harus terkait dengan persyaratan yg dibutuhkan, sehingga capaian dari sub pokok bahasan bisa dipenuhi.
A. Tetkait dengan ilmu pengetahuan yg dibutuhkan harus mempunyai korelasi yg kuat dengan KUK, Sehingga untuk kompetensi pemasangan APP ilmu pengetahuan yg dibutuhkan:
- Ilmu listrik (Hk Ohm, kirchoff, rangkaian seri dan paralel.
- Ilmu bahan ttg konduktor (KHA) dan Isolator (ohm).
- Pengukuran listrik (Arus, Tegangan & Ohm).
B. SKILL
Mampu menggunakan alat kerja dalam proses pemasangan APP sesuai fungsinya (Palu, Tangg Obeng, AVO meter) dan peralatan pendukung dalam pemasangan ini.
C. ATTITUDE
Yang dimaksud dalam Attitude pada kompetensi teknik adalah melaksanakan pekerjaan sesuai Perintah kerja dan SOP.
Bila bekerja harus menggunakan seluruh ketentuan yg ada pada SOP/Book Manual.
mari kita cek srkarang betulkah lembaga pendidikan (tidak hanya bidang teknik) telah menyusun program diklat berbasis kompetensi ????
Jadi disinilah permasalahanya mengapa pendidikan berbasis kompetensi hasil didiknya belum kompeten!!
Lembaga pendidikan:
1.belum medeclair mengacu kepada bidang industri Apa??
2. Belum memperhatikan PP 08 /2012 tentang KKNI yg digunakan sampai level berapa.
3. Belum menggunakan standar kompetensi dalam mendesign KK/KP atau apapun namanya.
Dari tulisan ini mari kita cek menggapa Standar Latih akompetensi (SLK) belum berjalan? karena dalam penyusunan materinya tidak benar-benar mengacu kepada standard kompetensinya.
Tulisan ini saya buat karena kegalauan saya tentang Sekolah Berbasis Kompetensi yg nyatanya tidak/belum mengacu kepada standar kompetensi tertentu.
Mudah-mudahan teman saya membacanya dan mau mengecek kembali apakah benar sekolah berbasis lompetensi sudah mengacu kepada standar komoetensi yg ditetapkan/diberlakukan oleh Kementerian tertentu.

Salam Ronny Kadir,
mudah-mudahan tulisan ini ada manfaatnya kecuai bagi mereka yg memang sudah menggunakan standar kompetensi sebagai acuan dalam menyusun program pendidikan.
Aamiin, Aamiin YRA.




TERGELITIK DENGAN STATUS "ASESOR"                     
Apa asesor??
Asesor menurut terjenahan bebas "adalah tenaga teknik yg mempunyai kemampuan memberikan penilaian atas tenaha teknik yg sedang mengikuti uji kompetensi teknik sesuai dengan standar kompetensi tertentu:
Boleh dikatakan sebagai dewa penentu kelulusan seorang tenaga teknik, hebat hebat dan luar biasa kewenanganya???
mari kita cek, apakah benar seorang asesor hanya cukup memahami metoda uji kompetensi? kalau iya luar biasa kewenanganya bisa kita bayangkan seorang sarjana Administrasi menguji kompetensi Tenaga teknik bidang ketenagalistrikan?
Uji kompetensi tenga teknik Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan pada tegangan tinggi 150 kB (PDKB-TT), memerlukan pengalaman riil dilapangan dan harus naik memperhatikan cara kerja penggantian isolator type I.
Asesor yg menilai pekerjaan tenaga teknik PDKB semacam ini adalah mereka yg sudah pernah melaksanakan pekerjaan ini (ybs adalah lulusan IKIP BDG angkatan 77) jumlah asesor saat ini untuk TT/TET hanya 6 orang yg telah terakreditasi oleh Dept ESDM.
Siapa yg di uji mereka adalah lulusan SMK/SMA yg dilatih khusus dalam pekerjaan PDKB TT sesuai standar kompetensi yg dikeluarkan dan diberlakukan oleh Dept ESDM.
Apa yg ingin saya sampaikan disini?
Asesor disamping menguasai mrtoda uji/skema uji kompetensi ybs juga harus sudah pernah mwlaksanakan pekerjaan tersebut, karena Asesor ini fapat melihat potensi bahaya yg dilakukan oleh asesi sehingga asesor harus segera menghentikan uji kompetensi.
Bagaimana bila asesor tidak memahami ini, namun dapat menyatakan ybs kompeten/tidak kompeten????
Sungguh tidak adil rasanya bila ini terjadi atau biar aman
"seluruh peserta uji diluluskan 100% dilapangan terserah anda?"
IRONIS SEKALI
Tulisan ini sekedar sharing saja kepada siapa saja yg akan mengikuti uji kompetensi dan menguji bahwa peserta uji dan penguji sama-sama mengetahui
apa yang akan diujikan.
ada hak asesie menanyakan apakah bpk penguji pernah melaksanakan pekerjaan tersebut sehingga bpk bisa menilai sy (asesi) kompeten atau tidak kompeten.

Salam Ronny Kadir.         


BERAPA HARGA SEBUAH NYAWA TENAGA TEKNIK ???
Mengapa ini saya angkat?
Banyak pengelola Pendidikan dan Atasan langsung yg mengenyampingkan SOP.
SOP adalah panduan dalam melaksanakan suatu pekerjaan yg berisi:
1.Komunikasi dalam bekerja.
2.System dan prosedur.
3.Alat kerja yg digunakan.
4.Material kerja.
5.Alat pelindung diri dst nya sesuai sifat pekerjaanya.
Dalam magang siswa SMK justru pemahaman terhadap SOP ini yg perlu ditekankan.
Bagaimana uji kompetensi dilakukan bukan ditempat magang??
yg selama ini siswa magang bekerja sesuai dengan SOP ditempat magang kecuali bila siswa magang dalam kegiatan magang tidak dibekali std kompetensi sehingga ditempat magang kerjanya "disuruh beli rokok"
Kembali ke Topik bila TUK yg ada disekolah sesuai dgn tempat magang siswa SMK barangkali ini yg ideal akan tetapi berapa banyak typical industri ug harus disiapkan disekolah??
Mari kita cek kembali dilapangan apakah siswa SMK paska magang sudah siap kerja / siap latih??
bila sudah siap kerja, maka kita tidak perlu gamang lagi dengan kondisi perkembangan kita saat ini dan cita-cita dual system terlaksana.
Jangan-jangan karena ketidak tahuan kita dgn dual system lalu sekarang kita gembar gemborkan dual system sesuatu yang terbaik atau karena sy blm pernah menjadi pelaksana operasional dilapangan yg sekedar dengan hayalan-hayalan saja.
Mari kita cek kembali (dengan data masing-masing) kecelakaan kerja hampir seluruhnya mengabaikan SOP, bila SOP dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai prosedur In Sha Allah aman Zero accident.
Mari kita lihat pekerjaan diketenagalistrikan apakah SMK bisa menyiapkan TUK nya??
Apa akibatnya kalau TUK hanya sekedar formalitas?
Saya yakin lulusan SMK bila diberikan pekerjaan seperti gambar dibawah ini tidak mampu dan tidak berani dan yg menyuruhpun "TIDAK MENGHARGAI SEBUAH NYAWA"
Mari kita renungkan bahwa lulusan SMK tumpuan harapan bangsa kita semua didik dan bekali dengan baik para guru-guruku di SMK.
Saya menuliskan ini karena rasa sayang saya saja.

Salam Ronny Kadir