Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri
UU
NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal
61
1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2.
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah Lulus ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3. Sertifikat
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan
dan lembaga pelatihan kepada peserta
didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggaraka oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi
PP NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB II Bagian Kesatu
Pembangunan Tenaga Kerja Industri Pasal
3
(1)
Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan
(2) Tenaga Kerja
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. tenaga teknis;
dan
b. tenaga
manajerial.
Pasal 4
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusa haan Industri
dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memiliki:
a. kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang
Industri; b..dan pengetahuan manajerial.
(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit
melalui kegiatan: a. Pendidikan Vokasi
Industri berbasis kompetensi
Untuk mewujudkan lulusan SMK yang kompeten, sesuai dengan
PP No.31/2006 tentang Sistem Diklat Berbasis
Kompetensi mulai tahun 2015 ini sistem pendidikan berbasis kompetensi di SMK
semakin disempurnakan dengan pengembangan LSP Pihak Pertama (LSP- P1)
SMK. Untuk itu, pada tahun 2014 lalu sebanyak 300 SMK (ex RSBI dan
ISO 9000) telah disiapkan untuk membentuk LSP-P1 dengan mengikuti pelatihan
asesor kompetensi dan pelatihan penerapan dokumen mutu (sebagai persyaratan
LSP-P1). Dari 300 SMK, 150 SMK telah memasukkan dokumen mutu dan 98
SMK diantaranya telah dilakukan asesmen nya oleh BNSP. Sampai saat
ini 25 SMK telah menyelesaikan perbaikan dokumen.
Dalam percepatan sertifikasi menghadapi MEA 2015, sesuai kesepakatan dengan
Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Dikdasmen mulai tahun 2015 ini siswa SMK
akan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi mengacu pada sistem BNSP
sebagai sistem nasional.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi SMK dilakukan secara bertahap, yaitu:
(1) Tahun 2015, kegiatan sertifikasi di SMK
dilaksanakan dengan 2 sistem, yaitu :
1. Sebagian besar di SMK dilaksanakan secara mandiri dengan
skema Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
2. Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP
(2) Tahun 2016, kegiatan sertifikasi di SMK
dilaksanakan dengan 1 sistem dgn dua lembaga yaitu:
1.Sebagian besar kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara mandiri oleh LSP
SMK dengan skema BNSP.
2.Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP.
(3) Tahun 2017, kegiatan sertifikasi di SMK
dilaksanakan dengan 1 sistem dgn satu lembaga yaitu LSP-P1 SMK.
Problematika
Implementasi LSP P1 di SMK untuk Hasil
Yang diharapkan :
1. Optimalisasi aspek manfaat, efektifitas dan
efisiensi kebijakan dalam menentukan
Skala prioritas bantuan pendirian LSP P1 pada Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Rekomendasi Program
Studi Keahlian yang harus ditambah, dibuka baru atau yang harus ditutup dengan
mempertimbangkan
• Kesiapan TUK di SMK
• Kesiapan Instrumen prasarat
berdirinya LSP
• Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)
• Skema Sertifikasi
• Instrumen Standar Sistem Uji Kompetensi
• Assesor Kompetensi
Dalam
program magang siswa SMK tidak dibekali standard kompetensi sebagai dasar dalam
kegiatan magang.
Dampaknya ada:
1. Program magang tidak terarah apa yang akan dicapai.
2. Paska magang, siswa magang SMK tidak dapat mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi yg terakreditasi.
3. Lulusan SMK tidak memenuhi ketentuan perundangan pada pasal 61.
Bagaimana mencapai / pemenuhan pasal 61??...Untuk Kompetensi pekerjaan pada gambar berikut,.
Maka magang yang terukur perlu dilaksanakan.
Persiapan Magang.Dampaknya ada:
1. Program magang tidak terarah apa yang akan dicapai.
2. Paska magang, siswa magang SMK tidak dapat mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi yg terakreditasi.
3. Lulusan SMK tidak memenuhi ketentuan perundangan pada pasal 61.
Bagaimana mencapai / pemenuhan pasal 61??...Untuk Kompetensi pekerjaan pada gambar berikut,.
Maka magang yang terukur perlu dilaksanakan.
Guru SMK diberikan pemahaman apa itu kompetensi (versi Ditjen Gatrik - Departemen ESDM).
Kompetensi adalah terintegrasinya Pengetahuan, Keterampilan dan sikap dalam bekerja untuk pekerjaan tertentu.
Akreditasi adalah bentuk pengakuan dari lembaga akreditasi (versi Dept ESDM) kepada Lembaga Sertifikasi Kompetrnsi (LSK).
Standard kompetensi adalah unit kompetensi terkecil yg dapat di nilai secara utuh. Standard Kompetensi ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri ESDM.
Departemen ESDM menerapkan prinsip Regional Model Competency Standard (RMCS) dimana setiap organisasi dapat memilih paket-paket standar kompetensi yg sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Uji kompetensi dapat dilakukan oleh LSK terhadap peserta uji kompetensi setelah peserta uji kompetensi memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sesuai standar kompetensi.
Beberapa hal yg harus dipahami oleh peserta uji kompetensi adalah:
1.Memahami standard kompetensi yg akan digunakan untuk uji kompetensi.
2.Pernah melaksanakan (beberapa kali) pekerjaan sesuai std kompetensi.
3.Melakukan self assesment sesuai standard kompetensi yg akan digunakan dalam uji kompetensi dgn melampirkan bukti-bukti (dgn foto) kegiatan.
Dengan demikian guru SMK dan siswa SMK memilih terlebih dahulu Standar (paket) kompetensi apa yg dipilih sebelum menugaskan siswa SMK untuk melaksanakan magang.
contoh pemaketan:
1. Sambungan Rumah.
2. APP
3. Grounding
siswa dibekali pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sebelum magang di tempat kerja.