semut

; Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program........................Indonesian Research and Vocational Education Certification (IRVEC) - IRVEC-EDU with SMK3 Program

Rabu, 22 Juni 2016

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 42/MEN/III/2008 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR KETENAGAKERJAAN BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

BAB I  PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan  bidang kegiatan.
Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.
Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, madya dan muda yang dituangkan dalam SKKNI bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penyusunan standar kompetensi ini mengacu berbagai standar baik dari dalam maupun luar negeri  sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya.
Draft Kompetensi ini disusun oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi  bersama para pemangku kepentingan K3 seperti dari instansi pemerintah, DK3N, asosiasi pengusaha, kalangan industri, asosiasi profesi K3, lembaga pelatihan K3, dan Serikat Pekerja. Dalam penyusunan SKKNI ini tim mengadop standar kompetensi K3 Australia untuk sertifikat IV, Diploma dan Advanced.
B.           TUJUAN
Penyusunan standar kompetensi K3 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM K3 di Indonesia sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas penerapan K3 dalam perusahaan.
SKKNI bidang K3 akan memberikan manfaat bagi seluruh unsur terkait antara lain :
1.    Lembaga Pemerintah
SKKNI akan membantu program pemerintah dalam meningkatkan kinerja K3 nasional dan untuk mengembangkan program pembinaan SDM K3 di Indonesia
2.    Dunia usaha dan Perusahaan
SKKNI membantu perusahaan dalam proses rekruitmen tenaga K3 yang profesional, peningkatan kinerja K3 perusahaan serta dalam penerapan dan pemenuhan perundangan  K3.
3.    Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
SKKNI dapat digunakan oleh lembaga pelatihan sebagai acuan dalam mengembangkan program dan modul pelatihan yang terarah dan berkualitas.
4.    Lembaga Sertifikasi Kompetensi
SKKNI merupakan acuan dalam merumuskan sistem pengujian dan sertifikasi dan sebagai alat untuk melakukan assesment kompetensi dan unjuk kerja .
Di samping manfaat di atas, SKKNI akan membantu semua pihak dalam meningkatkan daya saing dalam dunia global khususnya berkaitan dengan SDM K3, sehingga diharapkan kemampuan ahli K3 Indonesia dapat sejajar dengan negara lain yang akan menjadi peluang untuk memasuki dunia kerja global dan sebaliknya sebagai filter bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia
C.       Pengertian SKKNI
Pengertian SKKNI  diuraikan menjadi :
1.  Pengertian Kompetensi
Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. 

Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
2.  Pengertian Standar Kompetensi
Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi kerja terbentuk atas kata standar dan kompetensi kerja. Standar diartikan sebagai "ukuran" tertentu yang disepakati dipakai sebagai patokan, sedangkan kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. 
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
3.   Pengertian SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
·         bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
·         bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
·         apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
·         bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
D.       Kegunaan SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang K3 ini akan digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja seorang ahli K3.
SKKNI ini juga dapat digunakan sebagai masukan dalam pengembangan silabus pendidikan K3 di Indonesia sehingga tercapai link and match  antara lembaga pendidikan dengan dunia usaha atau pengguna.
Melalui SKKNI ini akan membantu untuk meningkatkan kualitas SDM K3 Indonesia.
E.       Format Standar Kompetensi
Standar Kompetensi Kerja disusun menggunakan format standar kompetensi kerja. Untuk menuangkan standar kompetensi kerja menggunakan urutan-urutan sebagaimana struktur SKKNI. Adapun format standar kompetensi kerja adalah sebagai berikut :
1.                Kode Unit Kompetensi
Kode unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang memuat sektor, sub sektor/bidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut unit kompetensi dan versi yaitu :
x
x
x
.
x
x
0
0
.
0
0
0
.
0
0
( 1 )

( 2 )
( 3 )

( 4 )

( 5 )
a.        Sektor/Bidang Lapangan Usaha :
Untuk sektor (1) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 3 huruf kapital dari nama sektor/bidang lapangan usaha.
b.        Sub Sektor/Sub Bidang Lapangan Usaha :
Untuk sub sektor (2) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 2 huruf kapital dari nama Sub Sektor/Sub Bidang.
c.        Kelompok Unit Kompetensi :
Untuk kelompok kompetensi (3), diisi dengan 2 digit angka untuk masing-masing kelompok, yaitu :

01 :
Untuk kode Kelompok unit kompetensi umum (general) 
02 :
Untuk kode Kelompok unit kompetensi inti (fungsional).
03 :
Untuk kode kelompok unit kompetensi khusus (spesifik)
04 :
Untuk kode kelompok unit kompetensi pilihan (optional)

d.        Nomor urut unit kompetensi
Untuk nomor urut unit kompetensi (4), diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 3 digit angka, mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada masing-masing kelompok unit kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun dari angka yang paling rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang paling sederhana tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung jawabnya, atau dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang lebih komplek.

e.   Versi unit kompetensi
Versi unit kompetensi (5), diisi dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan seterusnya. Versi merupakan urutan penomoran terhadap urutan penyusunan/penetapan unit kompetensi dalam penyusunan standar kompetensi yang disepakati, apakah standar kompetensi tersebut disusun merupakan yang pertama kali, revisi dan atau seterusnya.

2.                Judul Unit Kompetensi

Judul unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan dilakukan dan harus menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang terukur.
a.   Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi diberikan contoh antara lain : memperbaiki, mengoperasikan, melakukan, melaksanakan, menjelaskan, mengkomunikasikan, menggunakan, melayani, merawat, merencanakan, membuat dan lain-lain.

b.   Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi sedapat mungkin dihindari penggunaan kata kerja antara lain : memahami, mengetahui, menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti dan atau yang sejenis.

3.                Diskripsi Unit Kompetensi
Diskripsi unit kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendiskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.

4.                Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi adalah merupakan bagian kecil dari unit kompetensi yang mengidentifikasikan aktivitas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi tersebut. Elemen kompetensi ditulis menggunakan kalimat aktif dan jumlah elemen kompetensi untuk setiap unit kompetensi terdiri dari 2 sampai 5 elemen kompetensi.
Kandungan dari elemen kompetensi pada setiap unit kompetensi dapat mencerminkan unsur : ”merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”.

5.                Kriteria Unjuk Kerja
Kriteria unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan hasil kerja/karya pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen kompetensi dapat terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur dengan bentuk pasif.
Pemilihan kosakata dalam menulis kalimat KUK harus memperhatikan keterukuran aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, yang ditulis dengan memperhatikan level taksonomi Bloom dan pengembangannya yang terkait dengan aspek-aspek psikomotorik, kognitif dan afektif sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan tugas pada tingkatan/urutan unit kompetensi.

6.                Batasan Variabel
Batasan variabel untuk unit kompetensi minimal dapat menjelaskan :
a.   Kontek variabel yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang isi dari sejumlah elemen unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
b.   Perlengkapan yang diperlukan seperti peralatan, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
c.   Tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan unit kompetensi.
d.   Peraturan-peraturan yang diperlukan sebagai dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi persyaratan kompetensi.

7.    Panduan Penilaian

Panduan penilaian ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada unit kompetensi antara lain meliputi :
1.    Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit kompetensi lain.
2.    Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara,  demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat simulator.
3.    Pengetahuan yang dibutuhkan, merupakan informasi pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
4.    Keterampilan yang dibutuhkan, merupakan informasi keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
5.    Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.

8.      Kompetensi Kunci
Kompetensi kunci merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu yang terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi kunci antara lain:

1.    Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi.
2.    Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
3.    Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
4.    Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
5.    Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
6.    Memecahkan masalah
7.    Menggunakan teknologi
Masing-masing dari ketujuh kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan  dalam tiga katagori. Katagori sebagaimana dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi kunci berikut (Lihat tabel gradasi kompetensi kunci).

Tabel gradasi kompetensi kunci merupakan daftar yang menggambarkan :
a.    Kompetensi kunci (berisi 7 kompetensi kunci)
b.    Tingkat/nilai (1, 2 dan 3).

F.        Gradasi Kompetensi Kunci

TABEL GRADASI (TINGKATAN) KOMPETENSI KUNCI

KOMPETENSI KUNCI
TINGKAT 1
“Melakukan Kegiatan”
TINGKAT 2
“Mengelola Kegiatan”
TINGKAT 3
“Mengevaluasi dan Memodifikasi Proses”
1.     Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
Mengikuti pedoman yang ada dan merekam dari satu sumber informasi
Mengakses dan merekam lebih dari satu sumber informasi
Meneliti dan menyaring lebih dari satu sumber dan mengevaluasi kualitas informasi
2.     Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
Menerapkan bentuk komunikasi untuk mengantisipasi kontek komunikasi sesuai jenis dan gaya berkomunikasi.
Menerapkan gagasan informasi dengan memilih gaya yang paling sesuai.

Memilih model dan bentuk yang sesuai dan memperbaiki dan mengevaluasi jenis komunikasi dari berbagai macam jenis dan gaya cara berkomunikasi.
3.     Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
Bekerja di bawah pengawasan atau supervisi
Mengkoordinir dan mengatur proses pekerjaan dan menetapkan prioritas  kerja
Menggabungkan strategi, rencana, pengaturan, tujuan dan prioritas kerja.
4.     Bekerjasama dengan orang lain & kelompok
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah dipahami /aktivas rutin
Melaksanakan kegiatan dan membantu merumuskan tujuan
Bekerjasama untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang bersifat komplek.
5.     Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
Melaksanakan tugas-tugas yang sederhana dan telah ditetapkan
Memilih gagasan dan teknik bekerja yang tepat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang komplek
Bekerjasama dalam menyelesaikan tugas yang lebih komplek dengan menggunakan teknik dan matematis
6.     Memecahkan masalah
Memecahkan masalah untuk tugas rutin di bawah pengawasan /supervisi
Memecahkan masalah untuk tugas rutin secara mandiri  berdasarkan pedoman/panduan
Memecahkan masalah yang komplek dengan menggunakan pendekatan metoda yang sistimatis
7.     Menggunakan teknologi
Menggunakan teknologi untuk membuat barang dan jasa yang sifatnya berulang-ulang pada tingkat dasar di bawah pengawasan/ supervisi
Menggunakan teknologi untuk mengkonstruksi, mengorganisasikan atau membuat produk barang atau jasa berdasarkan desain
Menggunakan teknologi untuk membuat desain/merancang, menggabungkan, memodifikasi dan mengembangkan  produk barang atau jasa

G.   Rumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
                                                         

KUALIFIKASI
PARAMETER
KEGIATAN
PENGETAHUAN
TANGGUNG JAWAB
I
Melaksanakan kegiatan :
·            Lingkup terbatas
·            Berulang dan sudah biasa.
·            Dalam konteks yang terbatas

·        Mengungkap kembali.
·        Menggunakan pengetahuan yang terbatas.
·        Tidak memerlukan gagasan baru.
·            Terhadap kegiatan sesuai arahan.
·            Dibawah pengawasan langsung.
·            Tidak ada tanggungjawab terhadap pekerjaan orang lain.
II
Melaksanakan kegiatan :
·            Lingkup agak luas.
·            Mapan dan sudah biasa.
·            Dengan pilihan-pilihan yang terbatas terhadap sejumlah tanggapan rutin.
·        Menggunakan pengetahuan dasar operasional.
·        Memanfaatkan informasi yang tersedia.
·        Menerapkan pemecahan masalah yang sudah baku.
·        Memerlukan sedikit gagasan baru.
·        Terhadap kegiatan sesuai arahan.
·        Dibawah pengawasan tidak langsung dan pengendalian mutu.
·        Punya tanggung jawab terbatas terhadap kuantitas dan mutu.
·        Dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
III
Melaksanakan kegiatan :
·      Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan yang sudah baku.
·      Dengan pilihan-pilihan terhadap sejumlah prosedur.
·      Dalam sejumlah konteks yang sudah biasa
·        Menggunakan pengetahuan-pengetahuan teoritis yang relevan.
·        Menginterpretasikan informasi yang tersedia.
·        Menggunakan perhitungan dan pertimbangan.
·        Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang sudah baku.

·        Terhadap kegiatan sesuai arahan dengan otonomi terbatas.
·        Dibawah pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan mutu
·        Bertanggungjawab secara memadai terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja.
·        Dapat diberi tanggungjawab terhadap hasil kerja orang lain.
IV
Melakukan kegiatan:
·      Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis.
·      Dengan pilihan-pilihan yang banyak terhadap sejumlah prosedur.
·      Dalam berbagai konteks yang sudah biasa maupun yang tidak biasa.
·      Menggunakan basis pengetahuan yang luas dengan mengaitkan sejumlah konsep teoritis.
·      Membuat interpretasi analistis terhadap data yang tersedia.
·      Pengambilan keputusan berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku.
·      Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang bersifat inovatif terhadap masalah-masalah yang konkrit dan kadang-kadang tidak biasa
·        Terhadap kegiatan yang direncanakan sendiri.
·        Dibawah bimbingan dan evaluasi yang luas.
·        Bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja.
·        Dapat diberi tanggungjawab terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
V
Melakukan kegiatan:
·      Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis khusus (spesialisasi).
·      Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang baku dan tidak baku.
·      Yang memerlukan banyak pilihan procedure standar maupun non standar.
·      Dalam konteks yang rutin maupun tidak rutin.
·      Menerapkan basis pengetahuan yang luas dengan pendalaman yang cukup dibeberapa area.
·      Membuat interpretasi analitik terhadap sejumlah data yang tersedia yang memiliki cakupan yang luas.
·      Menentukan metoda-metoda dan procedure yang tepat-guna, dalam pemecahan sejumlah masalah yang konkrit yang mengandung unsur-unsur teoritis.

Melakukan:
·        Kegiatan yang diarahkan sendiri dan kadang-kadang memberikan arahan kepada orang lain.
·        Dengan pedoman atau fungsi umum yang luas.
·        Kegiatan yang memerlukan tanggungjawab penuh baik sifat, jumlah maupun mutu dari hasil kerja.
·        Dapat diberi tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja
VI
Melakukan kegiatan:
·      Dalam lingkup yang sangat luas dan  memerlukan kete-rampilan penalaran teknis khusus.
·      Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejum-lah prosedur yang baku dan tidak baku serta kom-binasi prosedur yang tidak baku.
·      Dalam konteks rutin dan tidak rutin yang berubah-ubah sangat tajam.
·      Menggunakan pengetahuan khusus yang mendalam pada beberapa bidang.
·      Melakukan analisis, mem-format ulang dan meng-evaluasi informasi-informasi yang cakupannya luas.
·      Merumuskan langkah-lang-kah pemecahan yang tepat, baik untuk masalah yang konkrit maupun abstrak.
Melaksanakan:
·        Pengelolaan kegiatan/proses kegiatan.
·        Dengan parameter yang luas untuk kegiatan-kegiatan yang sudah tertentu
·        Kegiatan dengan penuh akuntabilitas untuk menentukan tercapainaya hasil kerja pribadi dan atau kelompok.
·        Dapat diberi tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja organisasi.
VII
Mencakup keterampilan, pengetahuan dan tanggungjawab yang memungkinkan seseorang untuk:
·      Menjelaskan secara sistematik dan koheren atas prinsip-prinsip utama dari suatu bidang dan,
·      Melaksanakan kajian, penelitian dan kegiatan intelektual secara mandiri disuatu bidang, menunjukkan kemandirian intelektual serta analisis yang tajam dan komunikasi yang baik.
VIII
Mencakup keterampilan, pengetahuan dan tanggungjawab yang memungkinkan seseorang untuk:
·      Menunjukkan penguasaan suatu bidang dan,
·      Merencanakan dan melaksanakan proyek penelitian dan kegiatan intelektual secara original berdasarkan standar-standar yang diakui secara internasional.
IX
Mencakup keterampilan, pengetahuan dan tanggungjawab yang memungkinkan seseorang untuk:
·      Menyumbangkan pengetahuan original melalui penelitian dan kegiatan intelektual yang dinilai oleh ahli independen berdasarkan standar internasional