semut
Kamis, 30 Juni 2016
Minggu, 26 Juni 2016
Sabtu, 25 Juni 2016
Kamis, 23 Juni 2016
Rabu, 22 Juni 2016
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 42/MEN/III/2008 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR KETENAGAKERJAAN BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap
perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk
melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan
tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan,
mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam
perusahaan.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan
pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian
dan bidang kegiatan.
Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun
tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui
baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3
dari luar negeri.
Salah satu bidang
kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat
utama, madya dan muda yang dituangkan dalam SKKNI bidang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Penyusunan standar kompetensi ini mengacu berbagai
standar baik dari dalam maupun luar negeri
sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara
dengan kompetensi di negara lainnya.
Draft Kompetensi
ini disusun oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama para pemangku kepentingan K3 seperti
dari instansi pemerintah, DK3N, asosiasi pengusaha, kalangan industri, asosiasi
profesi K3, lembaga pelatihan K3, dan Serikat Pekerja. Dalam penyusunan SKKNI
ini tim mengadop standar kompetensi K3 Australia untuk sertifikat IV, Diploma
dan Advanced.
B.
TUJUAN
Penyusunan
standar kompetensi K3 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi
SDM K3 di Indonesia sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas penerapan K3
dalam perusahaan.
SKKNI bidang K3
akan memberikan manfaat bagi seluruh unsur terkait antara lain :
1. Lembaga Pemerintah
SKKNI akan
membantu program pemerintah dalam meningkatkan kinerja K3 nasional dan untuk
mengembangkan program pembinaan SDM K3 di Indonesia
2. Dunia usaha dan Perusahaan
SKKNI membantu
perusahaan dalam proses rekruitmen tenaga K3 yang profesional, peningkatan
kinerja K3 perusahaan serta dalam penerapan dan pemenuhan perundangan K3.
3. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
SKKNI dapat
digunakan oleh lembaga pelatihan sebagai acuan dalam mengembangkan program dan
modul pelatihan yang terarah dan berkualitas.
4. Lembaga Sertifikasi Kompetensi
SKKNI merupakan
acuan dalam merumuskan sistem pengujian dan sertifikasi dan sebagai alat untuk
melakukan assesment kompetensi dan
unjuk kerja .
Di samping
manfaat di atas, SKKNI akan membantu semua pihak dalam meningkatkan daya saing
dalam dunia global khususnya berkaitan dengan SDM K3, sehingga diharapkan
kemampuan ahli K3 Indonesia dapat sejajar dengan negara lain yang akan menjadi
peluang untuk memasuki dunia kerja global dan sebaliknya sebagai filter bagi
tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia
C. Pengertian SKKNI
Pengertian
SKKNI diuraikan menjadi :
1. Pengertian Kompetensi
Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang
dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan
seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan
sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan
standar performa yang ditetapkan.
2. Pengertian Standar Kompetensi
Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi kerja terbentuk atas kata standar
dan kompetensi kerja. Standar diartikan sebagai "ukuran" tertentu yang
disepakati dipakai sebagai patokan, sedangkan kompetensi diartikan sebagai
kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah rumusan
tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas
atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai
dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
3. Pengertian
SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya
standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
·
bagaimana mengerjakan
suatu tugas atau pekerjaan
·
bagaimana mengorganisasikannya
agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
·
apa yang harus
dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana
semula
·
bagaimana menggunakan
kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan
tugas dengan kondisi yang berbeda.
D. Kegunaan SKKNI
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang K3 ini akan digunakan untuk
melakukan penilaian terhadap kinerja seorang ahli K3.
SKKNI ini juga
dapat digunakan sebagai masukan dalam pengembangan silabus pendidikan K3 di
Indonesia sehingga tercapai link and
match antara lembaga pendidikan
dengan dunia usaha atau pengguna.
Melalui SKKNI ini
akan membantu untuk meningkatkan kualitas SDM K3 Indonesia.
E. Format Standar Kompetensi
Standar
Kompetensi Kerja disusun menggunakan format standar kompetensi kerja. Untuk
menuangkan standar kompetensi kerja menggunakan urutan-urutan sebagaimana
struktur SKKNI. Adapun format standar kompetensi kerja adalah
sebagai berikut :
1.
Kode Unit
Kompetensi
Kode unit
kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang memuat sektor, sub sektor/bidang,
kelompok unit kompetensi, nomor urut unit kompetensi dan versi yaitu :
x
|
x
|
x
|
.
|
x
|
x
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
( 1 )
|
|
( 2 )
|
( 3 )
|
|
( 4 )
|
|
( 5 )
|
a. Sektor/Bidang
Lapangan Usaha :
Untuk sektor (1)
mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),
diisi dengan 3 huruf kapital dari nama sektor/bidang lapangan usaha.
b. Sub
Sektor/Sub Bidang Lapangan Usaha :
Untuk sub sektor
(2) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),
diisi dengan 2 huruf kapital dari nama Sub Sektor/Sub Bidang.
c. Kelompok
Unit Kompetensi :
Untuk kelompok
kompetensi (3), diisi dengan 2 digit angka untuk masing-masing kelompok, yaitu
:
01 :
|
Untuk kode
Kelompok unit kompetensi umum (general)
|
02 :
|
Untuk kode
Kelompok unit kompetensi inti (fungsional).
|
03 :
|
Untuk kode
kelompok unit kompetensi khusus (spesifik)
|
04 :
|
Untuk kode
kelompok unit kompetensi pilihan (optional)
|
d. Nomor
urut unit kompetensi
Untuk
nomor urut unit kompetensi (4), diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan
menggunakan 3 digit angka, mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada
masing-masing kelompok unit kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun
dari angka yang paling rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk
menggambarkan bahwa tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang
paling sederhana tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung
jawabnya, atau dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang
lebih komplek.
e. Versi unit kompetensi
Versi
unit kompetensi (5), diisi dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan
seterusnya. Versi merupakan urutan penomoran terhadap urutan penyusunan/penetapan
unit kompetensi dalam penyusunan standar kompetensi yang disepakati, apakah
standar kompetensi tersebut disusun merupakan yang pertama kali, revisi dan
atau seterusnya.
2.
Judul
Unit Kompetensi
Judul unit
kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan
dilakukan dan harus menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja
aktif yang terukur.
a. Kata kerja aktif yang digunakan
dalam penulisan judul unit kompetensi diberikan contoh antara lain : memperbaiki,
mengoperasikan, melakukan, melaksanakan, menjelaskan, mengkomunikasikan,
menggunakan, melayani, merawat, merencanakan, membuat dan lain-lain.
b. Kata kerja
aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi sedapat mungkin
dihindari penggunaan kata kerja antara lain : memahami, mengetahui,
menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti dan atau yang sejenis.
3.
Diskripsi
Unit Kompetensi
Diskripsi unit
kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari
judul unit kompetensi yang mendiskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang
dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.
4.
Elemen
Kompetensi
Elemen kompetensi
adalah merupakan bagian kecil dari unit kompetensi yang mengidentifikasikan
aktivitas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi tersebut. Elemen
kompetensi ditulis menggunakan kalimat aktif dan jumlah elemen kompetensi untuk
setiap unit kompetensi terdiri dari 2 sampai 5 elemen kompetensi.
Kandungan dari
elemen kompetensi pada setiap unit kompetensi dapat mencerminkan unsur :
”merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”.
5.
Kriteria
Unjuk Kerja
Kriteria unjuk
kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus
dikerjakan untuk memperagakan hasil kerja/karya pada setiap elemen kompetensi.
Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3
aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen kompetensi
dapat terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur
dengan bentuk pasif.
Pemilihan
kosakata dalam menulis kalimat KUK harus memperhatikan keterukuran aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, yang ditulis dengan memperhatikan
level taksonomi Bloom dan pengembangannya yang terkait dengan aspek-aspek
psikomotorik, kognitif dan afektif sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan
tugas pada tingkatan/urutan unit kompetensi.
6.
Batasan
Variabel
Batasan
variabel untuk unit kompetensi minimal dapat menjelaskan :
a. Kontek variabel
yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang isi dari sejumlah elemen
unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya yang
diperlukan dalam melaksanakan tugas.
b. Perlengkapan
yang diperlukan seperti peralatan, bahan atau fasilitas dan materi yang
digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit
kompetensi.
c. Tugas yang
harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan unit kompetensi.
d. Peraturan-peraturan
yang diperlukan sebagai dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas untuk
memenuhi persyaratan kompetensi.
7. Panduan Penilaian
Panduan penilaian
ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada
unit kompetensi antara lain meliputi :
1.
Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam
penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta
penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai
sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan
penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit
kompetensi lain.
2.
Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang
berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta
lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian
dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara, demonstrasi, praktek di tempat kerja dan
menggunakan alat simulator.
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan, merupakan informasi pengetahuan
yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit
kompetensi tertentu.
4.
Keterampilan yang dibutuhkan, merupakan informasi
keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja
pada unit kompetensi tertentu.
5.
Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus
dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya
kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
8. Kompetensi Kunci
Kompetensi kunci
merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai
unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi
tertentu yang terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi kunci antara
lain:
1.
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi.
2.
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
6.
Memecahkan masalah
7.
Menggunakan teknologi
Masing-masing
dari ketujuh kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan dalam tiga katagori. Katagori sebagaimana
dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi kunci berikut (Lihat tabel
gradasi kompetensi kunci).
Tabel gradasi
kompetensi kunci merupakan daftar yang menggambarkan :
a.
Kompetensi kunci (berisi 7 kompetensi kunci)
b.
Tingkat/nilai (1, 2 dan 3).
F.
Gradasi Kompetensi Kunci
TABEL GRADASI (TINGKATAN) KOMPETENSI KUNCI
KOMPETENSI KUNCI
|
TINGKAT 1
“Melakukan Kegiatan”
|
TINGKAT 2
“Mengelola Kegiatan”
|
TINGKAT 3
“Mengevaluasi dan Memodifikasi Proses”
|
1.
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
|
Mengikuti
pedoman yang ada dan merekam dari satu sumber informasi
|
Mengakses dan
merekam lebih dari satu sumber informasi
|
Meneliti
dan menyaring lebih dari satu sumber dan mengevaluasi kualitas informasi
|
2. Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
|
Menerapkan
bentuk komunikasi untuk mengantisipasi kontek komunikasi sesuai jenis dan gaya berkomunikasi.
|
Menerapkan
gagasan informasi dengan memilih gaya yang paling sesuai.
|
Memilih model
dan bentuk yang sesuai dan memperbaiki dan mengevaluasi jenis komunikasi dari
berbagai macam jenis dan gaya cara berkomunikasi.
|
3. Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
|
Bekerja di
bawah pengawasan atau supervisi
|
Mengkoordinir
dan mengatur proses pekerjaan dan menetapkan prioritas kerja
|
Menggabungkan
strategi, rencana, pengaturan, tujuan dan prioritas kerja.
|
4.
Bekerjasama dengan orang lain & kelompok
|
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah dipahami /aktivas rutin
|
Melaksanakan kegiatan dan membantu merumuskan tujuan
|
Bekerjasama untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang bersifat komplek.
|
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
|
Melaksanakan tugas-tugas yang sederhana dan telah ditetapkan
|
Memilih gagasan dan teknik bekerja yang tepat untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang komplek
|
Bekerjasama dalam menyelesaikan tugas yang lebih komplek dengan
menggunakan teknik dan matematis
|
6.
Memecahkan masalah
|
Memecahkan masalah untuk tugas rutin di bawah pengawasan /supervisi
|
Memecahkan masalah untuk tugas rutin secara mandiri berdasarkan pedoman/panduan
|
Memecahkan masalah yang komplek dengan menggunakan pendekatan metoda yang
sistimatis
|
7.
Menggunakan teknologi
|
Menggunakan teknologi untuk membuat barang dan jasa yang sifatnya
berulang-ulang pada tingkat dasar di bawah pengawasan/ supervisi
|
Menggunakan teknologi untuk mengkonstruksi, mengorganisasikan atau
membuat produk barang atau jasa berdasarkan desain
|
Menggunakan teknologi untuk membuat desain/merancang, menggabungkan,
memodifikasi dan mengembangkan produk
barang atau jasa
|
G. Rumusan Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia
KUALIFIKASI
|
PARAMETER
|
||
KEGIATAN
|
PENGETAHUAN
|
TANGGUNG JAWAB
|
|
I
|
Melaksanakan kegiatan :
·
Lingkup terbatas
·
Berulang dan sudah biasa.
·
Dalam konteks yang terbatas
|
·
Mengungkap kembali.
·
Menggunakan pengetahuan yang terbatas.
·
Tidak memerlukan gagasan baru.
|
·
Terhadap kegiatan sesuai arahan.
·
Dibawah pengawasan langsung.
·
Tidak ada tanggungjawab terhadap pekerjaan orang lain.
|
II
|
Melaksanakan kegiatan :
·
Lingkup agak luas.
·
Mapan dan sudah biasa.
·
Dengan pilihan-pilihan yang terbatas terhadap sejumlah
tanggapan rutin.
|
·
Menggunakan pengetahuan dasar operasional.
·
Memanfaatkan informasi yang tersedia.
·
Menerapkan pemecahan masalah yang sudah
·
Memerlukan sedikit gagasan baru.
|
·
Terhadap kegiatan sesuai arahan.
·
Dibawah pengawasan tidak langsung dan pengendalian
mutu.
·
Punya tanggung jawab terbatas terhadap kuantitas dan
mutu.
·
Dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
|
III
|
Melaksanakan
kegiatan :
· Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan yang sudah baku.
· Dengan pilihan-pilihan terhadap sejumlah prosedur.
· Dalam sejumlah konteks yang sudah biasa
|
·
Menggunakan pengetahuan-pengetahuan teoritis yang
relevan.
·
Menginterpretasikan informasi yang tersedia.
·
Menggunakan perhitungan dan pertimbangan.
·
Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang sudah
|
·
Terhadap kegiatan
sesuai arahan dengan otonomi terbatas.
·
Dibawah pengawasan
tidak langsung dan pemeriksaan mutu
·
Bertanggungjawab
secara memadai terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja.
·
Dapat diberi tanggungjawab
terhadap hasil kerja orang lain.
|
IV
|
Melakukan kegiatan:
·
Dalam lingkup yang
luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis.
·
Dengan pilihan-pilihan
yang banyak terhadap sejumlah prosedur.
·
Dalam berbagai konteks
yang sudah biasa maupun yang tidak biasa.
|
· Menggunakan basis pengetahuan yang luas dengan mengaitkan sejumlah konsep
teoritis.
·
Membuat
interpretasi analistis terhadap data yang tersedia.
·
Pengambilan
keputusan berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku.
·
Menerapkan
sejumlah pemecahan masalah yang bersifat inovatif terhadap masalah-masalah
yang konkrit dan kadang-kadang tidak biasa
|
·
Terhadap kegiatan
yang direncanakan sendiri.
·
Dibawah bimbingan
dan evaluasi yang luas.
·
Bertanggung jawab
penuh terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja.
·
Dapat diberi
tanggungjawab terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
|
V
|
Melakukan
kegiatan:
· Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis
khusus (spesialisasi).
· Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang
baku dan tidak baku.
· Yang memerlukan banyak pilihan procedure standar maupun non standar.
· Dalam konteks yang rutin maupun tidak rutin.
|
· Menerapkan basis pengetahuan yang luas dengan pendalaman yang cukup
dibeberapa area.
· Membuat interpretasi analitik terhadap sejumlah data yang tersedia yang
memiliki cakupan yang luas.
· Menentukan metoda-metoda dan procedure yang tepat-guna, dalam pemecahan
sejumlah masalah yang konkrit yang mengandung unsur-unsur teoritis.
|
Melakukan:
·
Kegiatan yang
diarahkan sendiri dan kadang-kadang memberikan arahan kepada orang lain.
·
Dengan pedoman atau
fungsi umum yang luas.
·
Kegiatan yang
memerlukan tanggungjawab penuh baik sifat, jumlah maupun mutu dari hasil
kerja.
·
Dapat diberi
tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja
|
VI
|
Melakukan
kegiatan:
· Dalam lingkup yang sangat luas dan
memerlukan kete-rampilan penalaran teknis khusus.
· Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejum-lah prosedur yang
baku dan tidak baku serta kom-binasi prosedur yang tidak baku.
· Dalam konteks rutin dan tidak rutin yang berubah-ubah sangat tajam.
|
· Menggunakan pengetahuan khusus yang mendalam pada beberapa bidang.
· Melakukan analisis, mem-format ulang dan meng-evaluasi
informasi-informasi yang cakupannya luas.
· Merumuskan langkah-lang-kah pemecahan yang tepat, baik untuk masalah yang
konkrit maupun abstrak.
|
Melaksanakan:
·
Pengelolaan
kegiatan/proses kegiatan.
·
Dengan parameter yang
luas untuk kegiatan-kegiatan yang sudah tertentu
·
Kegiatan dengan penuh
akuntabilitas untuk menentukan tercapainaya hasil kerja pribadi dan atau
kelompok.
·
Dapat diberi
tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja organisasi.
|
VII
|
Mencakup
keterampilan, pengetahuan dan tanggungjawab yang memungkinkan seseorang
untuk:
· Menjelaskan secara sistematik dan koheren atas prinsip-prinsip utama dari
suatu bidang dan,
· Melaksanakan kajian, penelitian dan kegiatan intelektual secara mandiri
disuatu bidang, menunjukkan kemandirian intelektual serta analisis yang tajam
dan komunikasi yang baik.
|
||
VIII
|
Mencakup
keterampilan, pengetahuan dan tanggungjawab yang memungkinkan seseorang
untuk:
· Menunjukkan penguasaan suatu bidang dan,
· Merencanakan dan melaksanakan proyek penelitian dan kegiatan intelektual
secara original berdasarkan standar-standar yang diakui secara internasional.
|
||
IX
|
Mencakup
keterampilan, pengetahuan dan tanggungjawab yang memungkinkan seseorang
untuk:
· Menyumbangkan pengetahuan original melalui penelitian dan kegiatan
intelektual yang dinilai oleh ahli independen berdasarkan standar
internasional
|
Langganan:
Postingan (Atom)